RADARDEPOK.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Depok yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bertambah. Sebelumnya, ada 33 bacaelg kini menjadi 42 bacaleg. Kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok sekira pukul 18:30 WIB, Selasa (15/8).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, saat ini bertambah menjadi 42 bacaleg TMS dari yang awalnya 33 bacaleg TMS.
"Tapi masih dalam proses ya kami akan lihat sampai akhir karena batas waktunya tetap sampai tanggal 15 Agustus ini hingga pukul 00:00 WIB," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok, Menteri PUPR Sebut Macet Tapi Solusinya?
Fikri mengatakan, dia masih belum bisa memastikan bacaleg TMS akan bertambah atau tidak karena dari 11 dokumen para bacaleg masih dilakukan verifikasi.
"Setiap bacaleg kan ada 10 dokumen, dari 10 dokumen tersebut ada yang tidak dipenuhi dan tidak memenuhi syarat. Dokumen para bacaleg ini berbeda-beda, kami belum bisa membocorkan partai mana saja yang tidak memenuhi syarat," ujar dia kepada Harian Radar Depok.
Lebih lanjut Fikri mengatakan, dari 42 bacaleg TMS ada beberapa dokumen yang masih dalam proses, jadi belum bisa disampaikan hasil akhirnya oleh KPU. Dia berharap malam ini bisa diselesaikan dan besok pagi (Hari ini) bisa disampaikan penyusunan informasinya.
Baca Juga: Depok Buka Lowongan 100 PPPK, Catat Tanggal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan!
"Penetapan resmi kami menunggu di tanggal 18 sesuai dengan nama dan nomor urut, seperti itu yang akan kami lakukan. Sebagai informasi saja karena secara garis umum penting juga ya masyarakat mengetahui bahwa sudah sejauh ini prosesnya," tutup dia.***
Jurnalis : Amanda