KPU membutuhkan kurang lebih 287.000 anggota PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 36.330 anggota PPK di 7.226 dan 251.295 anggota PPS di 83.365 desa/kelurahan.
“PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS di setiap desa atau kelurahan sebanyak 3 orang. Jadi, Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS di 83.365 desa/kelurahan 251.295 orang,” jelas Parsadaan.
Parsadaan juga menuturkan, dokumen-dokumen persyaratan yang harus diserahkan individu yang akan mendaftar ke KPU RI. Dokumen tersebut, antara lain foto copy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.
Calon peserta juga harus membawa syarat dokumen pemeriksaan tiga jenis penyakit bawaan atau komorbid, yakni hasil pemeriksaan kadar gula, tekanan darah dan kolestrol.
“Kemudian surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik,” pungkasnya. (rd/ger)
Persiapan Pembentukan PPK-PPS di Depok :
Kebutuhan :
PPK : 55 PPK (5 orang X 11 kecamatan)
PPS : 189 PPS (3 orang X 63 kelurahan)
Waktu Pendaftaran :
PPK : 20 November 2022
PPS : 18 Desember 2022
Ketentuan :
-Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
-Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil