RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mempersiapkan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tengah melakukan sejumah persiapan. Diantaranya, membentuk badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya membutuhkan 55 PPK yang akan bertugas di 11 kecamatan dan 189 PPS di tingkat kelurahan.
"Kebutuhannya, 55 PPK di 11 kecamatan dan 189 PPS di 63 kelurahan," ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (18/11).
Saat ini, kata Nana, pihaknya tengah membuka kesempatan bagi warga Depok untuk mengisi formasi tersebut. Adapun, pendaftaran calon PPS dibuka sejak 18 Desember 2022. Sementara, perekrutan PPK dimulai 20 November 2022. "Belum tahapannya, lusa baru dimulai," ujarnya.
Menurutnya, calon pendaftar harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
"Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," tegas Nana.
Selain itu, ungkap Nana, calon pendaftar harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/," terangnya.
Bahkan, beber dia, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
"Sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar," sebut Nana.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan proses seleksi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu pada akhir pekan ini. Badan ad hoc yang dimaksud merupakan PPS yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan dan PPK untuk tingkat kecamatan.
“Proses seleksi akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,” ujarnya.
Parsadaan menjelaskan, proses seleksi akan dilakukan setelah seleksi PPK selesai, yakni pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Namun, yang menjadi tanggung jawab dalam hal ini KPU tingkat kabupaten/kota.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten kota, posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini supaya dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya,” ungkap dia.