utama

BBWSCC Pertanyakan IMB PT GPI di 2012 Buat Perumahan Konsep Jepang yang Dibangun 2023

Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:10 WIB
LAHAN : PT GPI diduga telah mengeruk lahan Situ Kancil, yang nantinya akan dibangun perumahan berkonsep Jepang, di  Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin (6/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) masih tak habis pikir kenapa izin PT Graha Perdana Indah (GPI) bisa keluar di 2012 oleh Pemkot Depok, tapi bisa membangun di 2023.

Lembaga di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupr) ini mempertanyakan, apakah rencana pembangunan di 2012 dan 2023 ini sama. 

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menjelaskan, dalam IMB semua itu jadi satu kesatuan. Prasyarat terbitnya IMB setelah Informasi Penataan Ruang (IPR) disetujui. Yakni retribusi daerah, perubahan legalitas lahan, pembelian lahan makam, pertek BPN, piel banjir, Andal Lalin, Rekom Damkar, Amdal atau UKL/UPL, dan Site Plan.

Baca Juga: Begini Upaya Pemerintah Kota Depok Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Dia menilai, dalam proses pembangunan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika prasyaratan belum terpenuhi namun IMB sudah keluar, tentu harus dikaji ulang. Kenapa IMB bisa keluar padahal persyaratan kelengkapan izin belum ada.

"Kalau ada prasyarat yang belum atau tidak terpenuhi. Lalu IMB yang terbit PT GPI itu patut dipertanyakan keabsahannya. Lalu izin ada, apakah sama bentukan perumahnnya seperti izin pada 2012 dengan 2023 nanti, " tegas dia.

Perlu diketahui, sambung Didit, PT GPI mengklaim IMB terbit sejak 2012. Namun, perjanjian tersebut tidak diketahui kepengurusan lingkungan setempat yang baru. Terlebih syarat peil banjir. "Berarti kalau memang benar sudah diterbitkan, ada apa dengan perizinan di Depok untuk IMB PT GPI?," tanya dia.

Baca Juga: Pak Dewan Depok yang Punya Janji Yuk Dibayar Tunai

Selain itu, karena kepengurusan lingkungan sudah berganti. Tentunya perlu disosialisasikan kembali tentang konsep perumahan Jepang yang mau di garap PT GPI. Mengingat, aturan dalam Omnibus Law tidak berlaku surut.

Sebelumnya, Bagian legal PT GPI, Robi tidak berbicara banyak, dia hanya mengatakan, bahwa akan dijelaskan pihak manajemen PT GPI saat bertemu dengan Dewan Komisi C. “Nanti akan dijelaskan pihak manajemen. Kami juga akan bertemu dengan Dewan Komisi C, setelah menerima telfon darinya,” ucap Robi saat dihubungi Harian Radar Depok, Senin (6/2).

Ketika Harian Radar Depok ingin bertanya lebih mendalam terkait proyek yang digarap PT GPI tersebut, seketika dia langsung menutup panggilan tersebut. Tidak mau berkomentar banyak dari proyek pembangunan yang sedang digarapnya.

Baca Juga: APINDO Ungkap Alasan 10 Perusahaan di Kabupaten Bogor Pindah ke Jateng

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kota Depok, Raden Arga mengaku, sampai saat ini belum pernah menerima permohonan pengajuan rekomendasi perizinan apapun dari pihak pengembang PT GPI. “Belum ada masuk permohonan apapun, apalagi ngurus peil banjir, gak pernah mereka datang ke kami,” kata Arga kepada Harian Radar Depok.

Dia menerangkan, peil banjir wajib dikantongi pengembang apabila ingin mendirikan perumahan, karena merupakan persayaratan mutlak bagi pengembangan yang ingin mendirikan rumah di Depok. “Peil banjir kan fungsinya untuk mengukur ketinggian lantai rumah yang akan dibangun dengan aliran air. Ini untuk mencegah terjadinya banjir atau air masuk ke dalam rumah,” ucap dia.

Dia menambahkan, permasalahan yang terjadi ini juga sudah menjadi perhatian Bidang SDA DPUPR Kota Depok. “Kami sudah dengar permasalahannya, makanya dalam waktu dekat kami akan membentuk tim untuk memantau proses pembangunan di lokasi PT GPI,” tegas Arga.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB