RADARDEPOK.COM – Jakarta sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan akan menyusul Depok, Bogor, dan Bekasi yang juga akan memberlakukannya.
PSBB diberlakukan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeks virus korona untuk mencegah penyebarannya.
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Hal ini berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020.
PSBB Corona bisa diterapkan setelah adanya keputusan dari Menteri Kesehatan. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.
Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat di suatu daerah. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.
Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
PSBB dikatakan berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:
1.Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan diganti proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan