Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu PSBB di Pandemi Korona?

- Minggu, 12 April 2020 | 18:46 WIB
BERI HIMBAUAN : Petugas gabungan Satlantas Polrestro Depok, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memberikan himbauan kepada penggunaan jalan di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Minggu (12/4). Hal tersebut dilakukan untuk menghimbau masyarakat mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diantaranya wajib memakai masker. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK

 

RADARDEPOK.COM – Jakarta sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan akan menyusul Depok, Bogor, dan Bekasi yang juga akan memberlakukannya.

PSBB diberlakukan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeks virus korona untuk mencegah penyebarannya.

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Hal ini berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020.

PSBB Corona bisa diterapkan setelah adanya keputusan dari Menteri Kesehatan. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.

Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat di suatu daerah. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

PSBB dikatakan berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:

1.Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan diganti proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

 

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X