Pembatasan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena virus Korona, jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
3. Pembatasan kegiatan di tempat umumPembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Terakhir yakni pembatasan khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan. Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya