Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu PSBB di Pandemi Korona?

- Minggu, 12 April 2020 | 18:46 WIB

Pembatasan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena virus Korona, jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

  3. Pembatasan kegiatan di tempat umum

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

 

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

 

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

Terakhir yakni pembatasan khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan. Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (rd/net)

  Editor : Pebri Mulya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X