RADARDEPOK.COM - Hingga akhir November 2021, harga minyak goreng di Indonesia masih tinggi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi harga minyak goreng akan terus naik sampai kuartal I-2022.
"Ini berpotensi terus bergerak, dan kita memprediksi sampai kuartal I-2022 pun masih meningkat terus, karena termasuk sebagai komoditi supercycle harganya melonjak tajam," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Oke melalui pernyataan tertulisnya menjelaskan, ada beberapa penyebab harga minyak di Indonesia menjadi mahal.
1. Harga internasional yang naik cukup tajam
Oke mengatakan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Kendati demikian, pasokan minyak goreng di masyarakat sejauh ini masih aman.
Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.
Perlu diketahui, meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.
Baca Juga : Wakil Walikota Depok : ASN Bukan Satu-Satunya Jalan Mencapai Kesuksesan
"Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” kata Oke.
2. Turunnya panen sawit pada semester kedua
Selain itu, faktor yang menyebabkan harga minyak di Indonesia mahal adalah turunnya panen sawit pada semester kedua. Sehingga, kata dia, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng,
3. Kenaikan permintaan CPO dan turunnya pasokan minyak sawit dunia
Penyebab lain yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng yakni adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30. Dia menjelaskan tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal itu juga juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.
4. Gangguan logistik karena pandemi
Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal. Oke mengatakan Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Hal itu dilakukan dengan meminta asosiasi dan produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah serta minyak goreng kemasan sederhana.
Baca Juga : Buruh Mengaku Diprank Pemkot, Dua Kali Ajukan Rekomendasi UMK ke Jabar
Itu dilakukan minimal hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.
Oke mengatakan, harga CPO Dumai dilaporkan sebesar Rp 12.700 per liter atau naik 5,06 persen dibandingkan bulan lalu.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng per 12 November 2021 lalu tercatat sebesar Rp 16.500 per liter untuk minyak goreng curah. Sementara itu Rp 16.800 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 18.300 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
5. Rendahnya stok minyak nabati lainnya
Penyebab lainnya yakni rendahnya stok minyak nabati lainnya. Adanya krisis energi di Uni Eropa, China, dan India menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati.
(rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=FC-1wBipOwo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB