Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Sambo Cs Dipajang di Bareskrim, Dijemput dari Mako Brimob Depok

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 04:26 WIB
BARANG BUKTI : Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10). ISTIMEWA
BARANG BUKTI : Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM – Setelah Polri menyerahkan barang bukti (BB) sebanyak enam boks plastik kontainer kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10). Rabu (5/10),  Polri kembali melaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti serta tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan ditampilkan siang ini di gedung Bareskrim Polri.

"Pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok (Hari ini) jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Adapun barang bukti kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi.

https://www.youtube.com/watch?v=9xOpcEpPF1E

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, keenam boks kontainer tersebut merupakan barang barang bukti berkas kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak enam boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya yang diterima Harian Radar Depok, Selasa (4/10).

Perlu diketahui, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan. Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.

Kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(dra/JPC)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X