Dua pekan sebelum dilaksanakannya pemotongan hewan kurban, hewan dipastikan sudah melakukan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
"Hewan maksimal di vaksin PMK maupun LSD, bila itu tidak divaksin pertama itu tidak diizinkan untuk menjadi hewan kurban,” tuturnya.
Baca Juga: Beri Layanan Dasar Air Minum Bersih, Pansus 39 DPRD Dorong Pemkot Bekasi
Hewan kurban yang sudah divaksin akan diberikan tanda eartag yang terletak pada kuping hewan kurban.
"Hewan kurban yang divaksin akan diberikan tanda pada telinga hewan kurban,” jelasnya.
Dilibatkannya petugas kelurahan, karena banyaknya pedagang hewan kurban di setiap wilayah. Sehingga pengawasan bisa dilakukan menyeluruh.
"Makanya mengapa kita melibatkan 56 kelurahan, karena ada beberapa titik pedagang nanti ditanyakan oleh orang kecamatan maupun kelurahan," paparnya.
"Bahwa kalo ada hewan yang tidak divaksin atau tidak ada sertifikasi vaksin hewannya, maka tidak bisa dikurbankan, ini tegas dan kita akan melakukan itu,” ucapnya.
Selanjutnya pada tanggal 5 atau 6 Juni 2023, pihaknya akan mengundang perwakilan setiap kelurahan. Mereka akan diberikan pemahaman dan teknik cara memotong hewan secara halal.
“Kami bekerjasama dengan pihak Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian secara bimbingan teknis, agar pemotongan hewan kurban bisa dilakukan dengan teknis yang tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa Kota Bekasi saat ini memasuki zero PMK dan penyakit lainnya. Meskipun begitu pengawasan secara ketat akan tetap dilakukan.
"Alhamdulillah Kota Bekasi zero PMK dan penyakit lainnya, jadi pengawasan ketat tetap akan kita lakukan, dua minggu sebelum Idul Adha kita sudah melakukan monitoring hewan di titik titik tertentu di 12 Kecamatan," ujarnya.
"Mengapa demikian, karena kita juga harus mengawasi dan tegas untuk menjaga maupun memastikan hewan layak pangan untuk dikonsumsi kepada masyarakat bagi hewan yang akan dikurbankan," tutupnya. ***