Sabtu, 10 Juni 2023

Kursi dan Dapil Pileg 2024 Kabupaten Bekasi Bertambah, Ini Rinciannya

- Kamis, 16 Februari 2023 | 22:06 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

RADARDEPOK.COM, BEKASI – Penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024 dipastikan sudah memenuhi tujuh prinsip penyusunan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

“Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, Kamis (16/2).

Diketahui, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi yang semula berjumlah enam bertambah menjadi tujuh dapil.

Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 dari yang sebelumnya hanya 50.

Syaiful mengatakan, perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan.

Yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Sedangkan perubahan dapil yang semula enam menjadi tujuh, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan. Karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

“Menurut keputusan KPU Nomor 488 tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi pada setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi,” terangnya.

Berikut 7 Dapil di Kabupaten Bekasi untuk Pileg 2024:

Dapil 1 alokasi sembilan kursi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu.

Dapil 2 alokasi delapan kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

Dapil 3 alokasi delapan kursi meliputi Kecamatan Tambun Selatan.

Dapil 4 dengan alokasi tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.

Dapil 5 alokasi tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X