Baca Juga: Kelurahan Cinere Depok Tambah Bank Sampah Baru, Jumlahnya jadi Segini
"Hal ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan prinsip meritokrasi dalam proses seleksi jabatan publik. Potensi Konflik Kepentingan, kami mencurigai adanya hubungan kepentingan antara anggota pansel dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai anggota dewas yang berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Ian.
Ia menyebut bahwa pansel telah mengabaikan penerapan meritokrasi seleksi berdasarkan uji kompetensi atau penilaian berbasis kinerja, prinsip dimana penempatan individu dalam suatu posisi atau jabatan didasarkan pada kemampuan, prestasi, kualifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, bukan berdasarkan hubungan personal dengan pimpinan.
Atas dasar itu, ia meminta PTUN Bandung untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024, dan memerintahkan pansel untuk menyelenggarakan seleksi ulang dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Harus dipastikan keterbukaan informasi kepada seluruh peserta seleksi maupun masyarakat terkait hasil seleksi pada setiap tahapan," pungkas Ian.***
Artikel Terkait
SMPN 29 Depok Pede Raih Adiwiyata, Ini yang Sudah Dilakukan
Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI, Begini Kronologisnya!
HUT ke 6 AHPC Indonesia Regional Jawa Barat Berbagi Kepada Anak Yatim di Kota Depok
Warga RW14 Bojongsari Depok Gotong-royong Bangun Fasilitas Posyandu Kasih Ibu XIV
Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Pemuda Depok Dibangun Lima Polisi Tidur
Supian-Chandra Menang di Pilkada Depok, Warga RW1 Mampang Tasyakuran
Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sinte di Depok Dibongkar, Omsetnya Bikin Geger!