Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Warning Pengelola Hiburan Malam di Bogor! Ancam Cabut Izin Operasional Nekat Buka saat Ramadan

- Selasa, 25 Februari 2025 | 07:30 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia warung penjual miras. (ISTIMEWA)
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia warung penjual miras. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, klub dan sejenisnya beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Pelarangan operasional juga berlaku untuk rumah makan dan restoran. Jam buka diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, surat edaran pelarangan beroperasi untuk THM maupun restoran sudah diterbitkan. Surat edaran paling lambat diedarkan tiga hari sebelum bulan puasa.

Baca Juga: Implementasi Nyata Program Ketahanan Pangan, Lapas Cibinong Panen Sayur Selada Hidroponik

"Sama seperti bulan Ramadan sebelumnya, THM dilarang beroperasi. Sementata untuk rumah makan dan restoran diatur jam operasionalnya," kata dia.

Anwar Anggana menegaskan, pengelola THM harus patuh dengan pelarangan tersebut. Bagi yang bandel dan nekat tetap buka di bulan Ramadan, maka akan mendapat tindakan tegas.

"Diharapkan seluruh pengelola THM dan restoran dapat mematuhi atau menyesuaikan aturan tersebut. Jika masih ada THM dan restoran yang membandel dengan beroperasi pada saat bulan Suci Ramadan, akan dicabut izin operasinya," tegas dia.

Baca Juga: Rombongan 'Kades Ganteng' Saba Budaya ke Suku Baduy

Anwar Anggana menyatakan, selama Ramadan akan rutin melakukan pemantauan serta melaksanakan inspeksi mendadak ke tiap wilayah untuk memastikan pengelola THM dan restoran patuh aturan.

"Sasaran kami bukan hanya THM, tetapi bagi penjual minuman beralkohol pun akan menjadi pemantauan kami ketika bulan suci Ramadan," tandas dia.***

Jurnalis: Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X