RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, klub dan sejenisnya beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Pelarangan operasional juga berlaku untuk rumah makan dan restoran. Jam buka diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, surat edaran pelarangan beroperasi untuk THM maupun restoran sudah diterbitkan. Surat edaran paling lambat diedarkan tiga hari sebelum bulan puasa.
Baca Juga: Implementasi Nyata Program Ketahanan Pangan, Lapas Cibinong Panen Sayur Selada Hidroponik
"Sama seperti bulan Ramadan sebelumnya, THM dilarang beroperasi. Sementata untuk rumah makan dan restoran diatur jam operasionalnya," kata dia.
Anwar Anggana menegaskan, pengelola THM harus patuh dengan pelarangan tersebut. Bagi yang bandel dan nekat tetap buka di bulan Ramadan, maka akan mendapat tindakan tegas.
"Diharapkan seluruh pengelola THM dan restoran dapat mematuhi atau menyesuaikan aturan tersebut. Jika masih ada THM dan restoran yang membandel dengan beroperasi pada saat bulan Suci Ramadan, akan dicabut izin operasinya," tegas dia.
Baca Juga: Rombongan 'Kades Ganteng' Saba Budaya ke Suku Baduy
Anwar Anggana menyatakan, selama Ramadan akan rutin melakukan pemantauan serta melaksanakan inspeksi mendadak ke tiap wilayah untuk memastikan pengelola THM dan restoran patuh aturan.
"Sasaran kami bukan hanya THM, tetapi bagi penjual minuman beralkohol pun akan menjadi pemantauan kami ketika bulan suci Ramadan," tandas dia.***
Jurnalis: Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Puluhan Calon Pegawai Sambal Bakar GDC Depok Terancam di PHK, Pemkot Depok Diminta Cari Solusi
Akui Kesalahan, SMAN 6 Depok Minta Maaf Tak Mengindahkan Imbauan Gubernur Soal Study Tour
BPJS Ketenagakerjaan Depok Gelar Customer Gathering Kepada 100 Perusahaan Platinum
Langsungkan Rakercab, GP Ansor Kota Depok Kuatkan Barisan
Setahun Pengungkapan TPPO Terjadi Dua Kali di Depok! Terbaru, Calonya Keciduk di Kontrakan Jatimulya
Realisasikan Keluhan Warga, Plh Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Setop Pengoperasian Incinerator
Rumah di KSU Depok Dibakar OTK! Saksi Bilang Pelaku Penyerangan Diduga Bawa Senpi Rakitan