Dalam Perpres, telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca Juga: 8.130 Botol Miras Guyur Ibu Kota Kabupaten Bogor, Empat Kecamatan Ini Jadi Sarang Peredaran
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Baca Juga: Siap-siap! Bupati Bogor Rudy Susmanto Rombak Besar-besaran Kabinet, Kepala OPD Basah Digeser
Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Lapas Cibinong Sokong Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden, Kakanwil Ditjenpas : Sungguh Luar Biasa!
Aklamasi! Mardiyanto Pimpin FAJI Kabupaten Bogor
Siap-siap! Bupati Bogor Rudy Susmanto Rombak Besar-besaran Kabinet, Kepala OPD Basah Digeser
Gawat! Jembatan Penghubung Citeureup-Sukamakmur Amblas, Jalan Terputus
8.130 Botol Miras Guyur Ibu Kota Kabupaten Bogor, Empat Kecamatan Ini Jadi Sarang Peredaran
Pedagang dan Distributor di Kabupaten Bogor Diwarning! Wamentan Bakal Sanksi Tegas Jual Bapok di Atas HET
Cara Diskominfo Kabupaten Bogor Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan Pelayanan Publik: SPLP Solusi Kebutuhan Masyarakat Moderen Secara Digital
Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Cibinong Panen Jagung Manis