Senin, 22 Desember 2025

Berani Gak?! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ditantang Bongkar Rumah Makan Liwet Asstro Bogor

- Senin, 10 Maret 2025 | 10:00 WIB
Alat berat melewati begitu saja RM Liwet Asstro meski terbukti melanggar aturan. ( ACHMAD KURNIAWAN/KABAR BOGOR)
Alat berat melewati begitu saja RM Liwet Asstro meski terbukti melanggar aturan. ( ACHMAD KURNIAWAN/KABAR BOGOR)

Meski jelas-jelas tak berizin alias bodong, RM Liwet Asstro dilewat oleh alat berat Satpol PP Kabupaten Bogor pada penertiban jilid 2 pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Jaro Ade Apresiasi RSUD Cibinong, Ini Pesan yang Diberikan pada Jajaran Direksi

Pemkab Bogor memberikan dispensasi khusus meski terbukti tak mengantongi izin alias bodong. Liwet Asstro hanya dikenakan denda Rp 50 juta saja. Tapi mendapat garansi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan oleh Pemkab Bogor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, perizinan RM Liwet Asstro Puncak dapat diterbitkan meski secara nyata telah melakukan pelanggaran karena membangun sebelum memiliki PBG.

"Tapi PBG bisa tidaknya diterbitkan oleh DPMPTSP itu tergantung DPKPP. Jika memang ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Resto Liwet Asstro maka PBG tidak akan diterbitkan," ujarnya.

Dijelaskan Bayu Ramawanto, resto yang berdiri di eks lahan rumah makan Rindu Alam ini berdasarkan kajian Satpol PP yang merujuk pada limpahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan hasil pembahasan di Forum Pemanfaatan Ruang Daerah diberikan penindakan yustisial atas pelanggaran yang dibuat.

"Satpol PP kabupaten Bogor telah melaksanakan penindakan dengan sidang tindak pidana ringan atau tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada hari 22 agustus 2024," katanya menjelaskan.

Hasil sidang, Bayu melanjutkan, diputuskan bahwa PT Jaswita dalam hal ini Liwet Asstro secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 th 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut setelah sidang. Resto Liwet Asstro juga diminta untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, RM Liwet Asstro aman dari pembongkaran tahap 2 karena sudah membayar denda Rp 50 juta ke negara hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Tinjau Jembatan Putus di Sukamakmur Bogor, Wakil Bupati Jaro Ade Pastikan Penanganan Tepat

"Kenapa RM Liwet Asstro tidak dibongkar, itu sudah hasil kajian PPNS, DPKPP dan instansi lainnya. Diputuskan 196 bangunan yang akan dibongkar tidak termasuk Liwet Asstro," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.

Dia menjelaskan, merujuk pada limpahan teguran dari DPKPP dan hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar yang di dalamnya terdapat RM Liwet Asstro dapat diterbitkan dengan pertimbangan status lahannya cukup sebagai persyaratan penerbitan perizinan

Namun, saat ini telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan melalui proses yustisial.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penindakan sidang tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada 22 agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X