Baca Juga: Jaro Ade Tarling di Cileuksa Bogor : Beri Bantuan ke DKM Masjid Al Jaronah
Diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.
"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari persidangan dan diminta kepada yang berasangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menjelaskan. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Lanskap Tasman Ujung Bogor Berubah Signifikan : Bangunan Berdiri di Wilayah Resapan Air Bakal Dibongkar
Jaro Ade Tarling di Cileuksa Bogor : Beri Bantuan ke DKM Masjid Al Jaronah
Start! Kick Off Anugerah Perusahaan Layak Anak : Sinergi Pemkab Bogor Bersama APSAI
Jaro Ade Apresiasi RSUD Cibinong, Ini Pesan yang Diberikan pada Jajaran Direksi
DPRD Kabupaten Bogor Angkat Suara! Oknum Pemerintah Diduga Dukung Bangunan Ilegal di Lahan Hijau
Tinjau Jembatan Putus di Sukamakmur Bogor, Wakil Bupati Jaro Ade Pastikan Penanganan Tepat
Lapas Cibinong Tingkatkan Keamanan dengan Penggeledahan Rutin : Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang