"Disdagin akanmelakukan operasi pasar Untuk menekan harga MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebuah pabrik pengemasan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang berada di Kampung Cijujung RT 04/01 Desa Cijujung, Kecamatan digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Pabrik yang dikelola TRM tersebut melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran minyam yang semestinya 1 liter demi meraup keuntungan. Dalam sehari, produksi minyak goreng di pabrik tersebut mencapai 8 ton.
TRM mampu meraup keuntungan pribadi hingga Rp600 juta per bulan dari praktik jahatnya tersebut. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Anggota DPR Mulyadi Minta Tata Ruang Puncak Bogor Diaudit
Polisi Bongkar Praktik Kemas Ulang MinyaKita di Bogor, Begini Modusnya : Pelaku Untung Rp600 Juta Per Bulan
Nah Kan! Ternyata Bukan Pemkab Bogor yang Terbitkan Izin Eiger, Ini Fakta Sebenarnya
Langkah Menuju Swasembada Pangan : Kepala Lapas Cibinong Pastikan Program Ketahanan Pangan berjalan Optimal
Kawasan Puncak Rusak Oleh Masifnya Pembangunan : Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Mau Panggil SKPD Pemberi Izin
Gedung Kantor Pemkab Bogor Ganti Warna, Yuk Kita Intip!
Egi Gunadhi Panggil Developer, Evaluasi Izin Perumahan di Parungpanjang Kabupaten Bogor