Senin, 22 Desember 2025

Kawasan Puncak Rusak Oleh Masifnya Pembangunan : Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Mau Panggil SKPD Pemberi Izin

- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
Achmad Yaudin Sogir.
Achmad Yaudin Sogir.

RADARDEPOK.COM - Puncak sebagai kawasan konservasi tanah dan air kini rusak seiring dengan masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan. Daya dukung lahan yang terus menurun menjadikan Puncak rawan terjadi bencana alam.

Kawasan Puncak sendiri mencakup tiga wilayah, yakni Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Ciawi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir mengatakan, masifnya pembangunan di kawasan Puncak namun lebih banyak tidak dilengkapi perizinan disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Bogor.

"Terkait banyaknya temuan pelanggaran perizinan di kawasan Puncak, Komisi I melihat karena lemahnya pengawasan. Padahal di Pemkab Bogor itu terdapat UPT Penataan Bangunan DPKPP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri," ujar Achmad Yaudin Sogir.

Baca Juga: Anggota DPR Mulyadi Minta Tata Ruang Puncak Bogor Diaudit

Meski demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengatakan, dalam permasalahan ini tidak harus saling menyalahkan dan menyudutkan. Lebih baik memikirkan solusi dan penanganannya seperti apa.

"Minggu depan kita akan panggil SKPD yang menjadi leading sektor Komisi I DPRD Kabupaten Bogor," tandasnya.

Kawasan Puncak kembali menjadi sorotan setelah banjir bandang menerjang Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pada Minggu (2/3/2025).

Banjir diduga dampak adanya pembangunan tempat wisata Hibisc Family Puncak oleh BUMD Pemprov Jabar yaitu PT Jaswita.

Tempat piknik itu akhirnya dibongkar berkat titah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, Bupati Rudy Susmanto mengatakan telah menerbitkan peraturan bupati tentang pencabutan pendelegasian kewenangan terkait perizinan yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing SKPD.

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi semua izin yang telah diterbitkan, dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

Bupati Bogor juga menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan kementerian untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat dilaksanakan dengan tepat.

“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjaga kelestarian alam. Kebijakan ini tidak hanya untuk Bogor, tetapi untuk seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek,” kata Rudy Susmanto.

Selain itu, Rudy juga menanggapi kemungkinan pencabutan izin yang telah diberikan pada kawasan yang melanggar aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X