RADARDEPOK.COM-Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dingkup Pemkab Bogor. Tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2025 segera cair.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, anggaran untuk pemberian THR bagi ASN, PPPK, bahkan anggota DPRD Kabupaten Bogor sudah tersedia.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Arwah Sinden, Misteri Rumah Tua
Saat ini dalam proses penyusunan administrasi pendukung koorsidinasi dengan satuan kerja perangat daerah (SKPD). "Sedang berproses, tapi secepatnya segera cair," ujarnya
Achmad Wildan menjelaskan pemberian THR Idul Fitri bagi ASN dan PPPK mengacu pads Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Bogor untuk THR tahun 2025 mencapai Rp 107.630.881.120. Secara rinci didistribusikan kepada sebanyak 22.506 pegawai, terdiri dari 12.172 ASN sebesar Rp 64.217.809.917 dan Rp 43.413.071.203 untuk sebanyak 10.334 PPPK.
Baca Juga: PHOKI Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama Dealer Virgi Motor Cikarang
"Jumlah anggaran THR tahun ini lebih besar dibanding dengan 2024," kata Achmad Wildan, Selasa (18/3/2024).
Pada tahun 2024, kata dia melanjutkan, besaran anggaran THR senilai Rp 90.792.251.637 dengan alokasi Rp 65.219.987.837 untuk 13.029 ASN dan Rp 25.572.263.800 bagi 6.339 PPPK.
"Naiknya anggaran THR disebabkan bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Bogor, dimana pada 2024 hanya 6.339 menjadi 10.334 atau bertambah sekitar 3.995 orang," terang Achmad Wildan.
Baca Juga: Yuk Bukber di Warkop Nuansa Pantai di Depok, Harganya Murah Meriah Mulai Rp15 Ribu Aja
Sementara untuk THR bagi 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan juga menyebut ada dan tersedia. Hanya saja ia tak memberikan penjelasan secara rinci berapa besaran anggarannya.
Namun jika mengacu regulasi yang berlaku, THR bagi anggota DPRD Kabupaten Bogor akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Tunjangan yang didapat meliputi tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Baca Juga: CBR Bogor Riders Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 PNS 2025 sudah Ditetapkan, Berikut Jadwal Pencairan dan Kategori Penerimanya
Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, PPPK dapat juga, Lho!
Cara Cek THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, Kepala Dinas bisa Dapat Rp16 Juta
Seperti PNS, Karyawan Swasta bakal dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025, Segini Besarannya
Alhamdulillah THR Aman! 3.100 Guru Honorer Depok Disiram Rp7 Miliar