Adapun gaji anggota DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku, diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi lainnya.
Jika semua komponen digabungkan, maka gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan antara Rp36 juta hingga Rp45 juta.
Sementara, besaran THR ASN disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Meliputi gaji pokok atau gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 PNS 2025 sudah Ditetapkan, Berikut Jadwal Pencairan dan Kategori Penerimanya
Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, PPPK dapat juga, Lho!
Cara Cek THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, Kepala Dinas bisa Dapat Rp16 Juta
Seperti PNS, Karyawan Swasta bakal dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025, Segini Besarannya
Alhamdulillah THR Aman! 3.100 Guru Honorer Depok Disiram Rp7 Miliar