RADARDEPOK.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kota Depok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, telah menetapkan besaran dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2025.
Besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS ini ditetapkan melalui sejumlah kebijakan yang diambil oleh kedua lembaga tersebut.
THR dan gaji ke-13 ini tentunya sangat dinantikan oleh para PNS karena diyakini bisa membantu perekonomian para abdi negara ini.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS, yang telah memenuhi syarat untuk menerika tambahan penghasilan ini.
Berikut kelompok PNS yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025:
1. PNS dan CPNS yang sudah terdaftar.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Baca Juga: Hattrick! Kanwil DJP Jawa Barat III Lampaui Target Penerimaan 2024
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini tidak akan diterima oleh pegawai honorer dan anggota DPR maupun DPRD. Ada juga PNS yang masuk dalam kategori sebagai bukan penerima.
Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun. Dalam aturan itu disebutkan, PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah mereka yang cuti di luar tanggungan negara.
Artikel Terkait
Masaknya Cuma Direbus dan Gak Pakai Minyak, Tapi Bisa Membuat Menu Masakan Harian yang Enak!
Hujan-Hujan Gini Enaknya Makan Mie Bangladesh Viral yang Creamy dan Pedas, Wajib Coba!
Perpaduan Pedas, Manis dan Gurih dari Sambal Goreng Padang Ini Bakalan Cocok Untuk Lauk Apa Saja!
Ada Tempat Makan Bogor dengan View Tepi Sungai dan Persawahan yang Bisa Sekalian Main Rafting!
Tempat Nongkrong Hitz di Tengah Kota Bogor yang Cozy Abis, Bisa Main Pingpong dan Bisa Nonton di Netfilx Juga Lho!
PN Depok Tolak Gugatan yang Diajukan Prasetyo Utomo, Begini Putusannya
Sekolah Diliburkan Sebulan, Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto : Saya Setuju