Minggu, 21 Desember 2025

THR dan Gaji ke 13 PNS 2025 sudah Ditetapkan, Berikut Jadwal Pencairan dan Kategori Penerimanya

- Rabu, 22 Januari 2025 | 19:50 WIB
 THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah. (setkab.go.id edit PixelLab)
THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah. (setkab.go.id edit PixelLab)

RADARDEPOK.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kota Depok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, telah menetapkan besaran dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2025.

Besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS ini ditetapkan melalui sejumlah kebijakan yang diambil oleh kedua lembaga tersebut.

THR dan gaji ke-13 ini tentunya sangat dinantikan oleh para PNS karena diyakini bisa membantu perekonomian para abdi negara ini.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS, yang telah memenuhi syarat untuk menerika tambahan penghasilan ini.

Baca Juga: Mengulas Kepergian Abdul Azis, Wartawan yang Tinggal Sebatang Kara di Ratujaya : Puluhan Tahun Bertugas di Depok, Terpisah Jauh Dari Keluarga

Berikut kelompok PNS yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025:

1. PNS dan CPNS yang sudah terdaftar.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Anggota TNI.

4. Anggota Polri.

5. Pejabat Negara.

Baca Juga: Hattrick! Kanwil DJP Jawa Barat III Lampaui Target Penerimaan 2024

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini tidak akan diterima oleh pegawai honorer dan anggota DPR maupun DPRD. Ada juga PNS yang masuk dalam kategori sebagai bukan penerima.

Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun. Dalam aturan itu disebutkan, PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah mereka yang cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X