Minggu, 19 April 2026

Ingat! Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran Melintasi Kabupaten Bogor

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Senin, 24 Maret 2025 | 07:45 WIB
Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyetop kendaraan bermuatan berat untuk diperiksa tonasenya. Kendaraan angkutan berat seperti ini mulai 24 Maret hingga 8 April dilarang atau dibatasi operasionalnya. (KABAR BOGOR)
Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyetop kendaraan bermuatan berat untuk diperiksa tonasenya. Kendaraan angkutan berat seperti ini mulai 24 Maret hingga 8 April dilarang atau dibatasi operasionalnya. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025.

Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, dalam upaya mendukung hal tersebut, pihaknya bersama instansi terkait menerjunkan 483 personel.

Terdiri dari 331 personel Dishub, 80 personel Polri, 32 personel TNI, 10 petugas PMI, 10 anggota pramuka, 10 personel Orari dan 10 orang Organda.

Baca Juga: Maknai Malam Lailatul Qadar, Warga Binaan Lapas Cibinong Berlomba Kejar Pahala Berlipat Ganda : Yuk Intip yang Mereka Lakukan!

"Untuk mendukung pengaturan lalu lintas, Dishub Kabupaten Bogor akan menempatkan 9 titik pospam yang tersebar di beberapa lokasi strategis yaitu, Gadog, Cisarua, Cigombong, Leuwiliang, Laladon, Cileungsi, Cibinong, Pancakarsa, dan Parung," paparnya

Menurut pria bersapa karib Dadang Hengki, Dishub juga melakukan proteksi lalu lintas pada dua periode utama yakni, arus mudik dilakukan mulai  24 Maret hingga 2 April 2025. Sementara untuk Arus Balik dilakukan mulai tanggal 31 Maret hingga 8 April 2025.

“Kami juga akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik," terangnya.

Baca Juga: Tarling Pemkab Bogor, Jaro Ade Minta Awasi Anak-anak dari Tawuran dan Judol  

Pembatasan ini dimulai pada 24 Maret 2025 dari pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Berlaku untuk mobil barang sumbu 3 dimensi, sumbu 3 kereta tempelan atau kereta gandengan dan mobil yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tanah, pasir, batu, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Sementara untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, tutur Dadang, Dishub telah melaksanakan dua tahap pemeriksaan kendaraan.

Baca Juga: SOIna Bogor Gelar Bukber Bareng Atlet

Tahap pertama dilaksanakan pada 1-15 Maret 2025 di Terminal Bis B dan C untuk kendaraan angkutan umum.

Tahap kedua dilaksanakan pada 18 Maret hingga 8 April 2025, dengan lokasi pemeriksaan di Rest Area KM 45 Jagorawi, Cisarua, Parama, dan Taman Safari.

Dishub Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan berbagai fasilitas dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran angkutan Lebaran, antara lain 9 Pos Pam Angkutan Lebaran, 40 unit motor dinas, 10 unit mobil dinas, 1 unit mobil derek, 5 unit mobil skywalker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X