Senin, 22 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Junaidi Samsudin Sosialisasikan Perda Pesantren, Ini Isinya!

- Selasa, 25 Maret 2025 | 08:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menyosialisasikan Perda No 8 Tahun 2023 pada warga Kecamatan Cileungsi.  (DOKUMEN JUNAIDI SAMSUDIN)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menyosialisasikan Perda No 8 Tahun 2023 pada warga Kecamatan Cileungsi.  (DOKUMEN JUNAIDI SAMSUDIN)

RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada warga Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.

Dua wilayah ini merupakan daerah pemilihan (dapil) politisi yang berasal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Sosialisasi perda (sosper) dikemas dengan kegiatan buka bersama. 

“Alhamdulillah kita bisa kumpul bersama dan bersilaturahmi bersama warga untuk mensosialisasikan isi Perda Nomor 8 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.

Baca Juga: Ingat! Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran Melintasi Kabupaten Bogor

Dia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri. Terlebih di Bumi Tegar Beriman terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren. 

"Selain itu perda ini dbentuk sebagai komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam," katanya.

Junsam, sapaan karibnya, perda ini juga untuk lebih meningkatkan kualitas pondok pesantren. Baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.

Baca Juga: Tarling di Mushola Baitussalam, Bupati Bogor Rudy Susmanto Kenang Memori 13 Tahun Silam

Kemudian, payung hukum ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan. “Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama.

Kemudian bupati sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok pesantren, masjid atau mushola.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X