RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada warga Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.
Dua wilayah ini merupakan daerah pemilihan (dapil) politisi yang berasal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Sosialisasi perda (sosper) dikemas dengan kegiatan buka bersama.
“Alhamdulillah kita bisa kumpul bersama dan bersilaturahmi bersama warga untuk mensosialisasikan isi Perda Nomor 8 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.
Baca Juga: Ingat! Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran Melintasi Kabupaten Bogor
Dia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri. Terlebih di Bumi Tegar Beriman terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren.
"Selain itu perda ini dbentuk sebagai komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam," katanya.
Junsam, sapaan karibnya, perda ini juga untuk lebih meningkatkan kualitas pondok pesantren. Baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
Baca Juga: Tarling di Mushola Baitussalam, Bupati Bogor Rudy Susmanto Kenang Memori 13 Tahun Silam
Kemudian, payung hukum ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan. “Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
Kemudian bupati sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok pesantren, masjid atau mushola.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
SOIna Bogor Gelar Bukber Bareng Atlet
Tarling Pemkab Bogor, Jaro Ade Minta Awasi Anak-anak dari Tawuran dan Judol
Maknai Malam Lailatul Qadar, Warga Binaan Lapas Cibinong Berlomba Kejar Pahala Berlipat Ganda : Yuk Intip yang Mereka Lakukan!
Kabupaten Bogor Siap Hadapi Arus Mudik-Balik, 6.000 Personel Gabungan Disebar di Posko Terpadu
DPRD Kabupaten Bogor Evaluasi LKPJ 2024, Begini Alasannya!
Hore! Akses Cisarua-Megamendung Kembali Terhubung
Reboisasi di Puncak Kabupaten Bogor, Bukti Pemerintah Tobat Ekologi?