“Jangan sampai ada resiko hukum, resiko operasional, atau bahkan defisit anggaran yang mengganggu reputasi pemerintah. ASN harus menghindari niat jahat dan bekerja dengan akuntabilitas," kata Zudan.
Untuk diketahui, pelantikan tahap pertama ini akan diikuti oleh tahapan selanjutnya sesuai prosedur dan ketersediaan formasi. Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bekerja dan memiliki kepastian hukum melalui pemberian Nomor Induk Pegawai, serta peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu di masa depan. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Beri Kursi Roda dan Gerobak Usaha Buat Penyandang Disabilitas
Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken Nota Kesepahaman Penanganan Permasalahan Hukum
Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Tak Laku, Regulasi Mau Dirombak
Jaringan Jurnalis Bogor Halal Bihalal Sembari Dukung UMKM Lokal : Langkah Awal Menuju Dua Diskusi Besar Media
Tegas! Cibinong Raya Bakal Steril dari PKL
Pelajar di Dramaga Bogor Seberangi Sungai ke Sekolah, Anggota DPRD Ini Desak Segera Bangun Jembatan
62 SD Negeri di Bogor yang Rusak Segera Diperbaiki