Senin, 22 Desember 2025

Walhi Geleng-Geleng Temukan 100 Lubang Emas Liar di Nanggung

- Senin, 21 April 2025 | 08:35 WIB
Petugas gabungan mencari lubang milik penambang liar di kawasan Gunung Pongkor.  (ISTIMEWA)
Petugas gabungan mencari lubang milik penambang liar di kawasan Gunung Pongkor. (ISTIMEWA)

"Fungsi Kecamatan Nanggung sebagai penyangga (pelindung) bagi kawasan di bawahnya sering kali tata fungsi itu tumpang tindih dengan kepentingan lain, bahkan menjadikannya kawasan pertambangan di klausul lainnya," paparnya.

Kemudian yang makin menjadi permasalahan,  perusahaan dan PETI makin berkuasa dan seenaknya. Diperparah dengan melemahnya kewenangan daerah.

Baca Juga: Punya Pemandangan yang Kece Abis, Inilah Tarian Jiwa Private Camp di Bogor Muat Hingga 30 Orang

"Dalam UU Cipta Kerja memberikan penyelenggaraan kegiatan pertambangan kepada pemerintah pusat, dan itu dari hulu ke hilir. Jadi pemerintah daerah dengan ketegasan yang kurang sekarang ditimpa kewenangannya hilang," kata dia.

Selain itu apa yang ditemukan oleh Tim Walhi Jabar, banyaknya titik-titik tambang ilegal ditemukan Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet. Ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah seolah lazim. Padahal masyarakat jelas banyak menerima imbasnya.

Baca Juga: Enak Banget Jadi Pendamping Nasih Hangat! Yuk Cobain Bikin Pepes Ikan Kembung

Kemudian dalam Pasal 67 UUPLH memberikan klausul "wajib” bagi setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Masyarakat Kecamatan Nanggung dan sekitarnya juga harus mulai sadar adanya potensi bencana dari kegiatan tambang.

”Operasi tambang adalah merusak, sangat aneh jika dipersilahkan masuk dengan leluasa. Masyarakat juga sebetulnya memiliki peran dalam dokumen Amdal dan setiap orang berhak berpartisipasi pada setiap kegiatan di wilayahnya," ucapnya.

Baca Juga: Toge Goreng H Gebro, Kuliner Legendaris Sejak Tahun 1940-an di Bogor

Apalagi, ia menambahkan, jika berdampak sangat merugikan dan cadangan emas Gunung Pongkor akan habis 2028 mendatang, berarti masyarakat juga harus mendorong pemulihan lingkungan dari kegiatan tambang yang dilakukan pemerintah.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
X