RADARDEPOK.COM - Area Taman Kalibaru Timur hingga Ramayana Cibinong di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, bakal dijadikan kawasan steril pedagang kaki lima (PKL).
Pemerintah Kabupaten Bogor akan memagari lokasi tersebut supaya tidak ditempati lagi oleh PKL. Selain itu untuk menjaga keindahan dan kebersihan taman kota.
Camat Cibinong, Acep Sajidin mengatakan, PKL sayuran akan dipindahkan ke Pasar Cikema, lokasi berjualan sebelumnya masuk dalam program penataan di wilayah Cibinong Raya.
"PKL sayuran dan buah di Kalibaru akan digeser masuk ke Pasar Cikema, sementara pedagang helem dan sebagainya bakal dibuatkan auning oleh dinas terkait,'" ujarnya pada Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cibinong.
Acep Sajidin berharap Satpol PP Kabupaten Bogor segera membuat edaran perihal ini. "Setelah PKL tertib, selanjutnya akan dilakukan perapihan taman," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, untuk PKL atau pedagang sayur di depan Ramayana dan di depan Pasar Cibinong (Pasar Tohaga) di relokasikan ke dalam Pasar Tohaga di samping Ramayana (PT. Subur) dan Pertigaan Pospol sampai pertigaan JL. Raya Jakarta- Bogor dengan jam operasional jam 00.00 s.d 05.30 WIB.
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jawa Barat Fasilitasi Selesaikan Kasus Taman Safari
"Setelah ditertibkan, area Taman Kalibaru Timur sampai dengan Ramayana akan dipagari untuk menjaga keindahan dan kebersihan taman kota," ucapnya.
Sedangkan di wilayah Pabuaran Mekar, akan dilakukan pembongkaran terhadsp bangunan liar untuk ditata kembali sesuai kebutuhan yang berbatasan dengan Kota Depok.
Selanjutnya akan ditandai dengan batu alam yaitu, sungai Kalibaru yang berseberangan dengan kelurahan Cilangkap - Kota Depok dan mengalir sampai dengan Cilodong kota Depok sebagai batas Kecamatan Cibinong.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Targetkan Bentuk 435 Koperasi Merah Putih
"Satpol PP telah memberikan surat peringatan 7x24 jam pada PKL di depan Pasar Cibinong sampai dengan area Ramayana dan sekitarnya. Peringatan itu bahkan sudah diberikan sejak bulan Ramadan/Februari 2025," katanya.
Satpol PP Kabupaten Bogor, sebut Anwar Anggana, tidak akan menerbitkan Kembali surat peringatan apabila pihak kecamatan dan Perumda Pasar Tohaga akan melaksanakan pergeseran PKL. Satpol PP siap untuk mendampingi dalam pelaksanaannya.
"Sedangkan untuk PKL dan bangunan liar di wilayah Kelurahan Pabuaran dan Pabuaran Mekar (flyover sampai dengan Cilodong) Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan 7x24 jam agar para PKL melaksanakan pembongkaran secara mandiri," tegasnya.***
Artikel Terkait
Pertama di Kabupaten Bogor, RSUD Cibinong dan Pos Indonesia Layani Antar Obat ke Rumah Pasien
Lahan Kosong di Bogor ini Bikin Resah, Ternyata jadi Tempat Penyimpanan Motor Tarikan Debt Collector
PKL Cibinong Bogor Siap-siap Dirapihkan, Besok Rapatkan Penanganan
Camat Cibinong Janji Awal Mei Sampah di Kalibaru Bogor Diangkut
Toko Moderen dan Warung Dekat Sekolah di Kabupaten Bogor Dibidik, Bupati Rudy Pastikan Jajanan Mengandung Babi Nihil
Empat Hari Pendaki Asal Bogor Hilang di Gunung Binaiya
Eks Pegawai Akui Parkiran TJU Jalan Jakarta Bogor Dikelola Dishub