Senin, 22 Desember 2025

DLH Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Limbah B3 di Citeureup

- Selasa, 20 Mei 2025 | 10:50 WIB
Tim DLH Kabupaten Bogor menyegel salah satu perusahaan pencemar limbah di Citeureup. ( Istimewa)
Tim DLH Kabupaten Bogor menyegel salah satu perusahaan pencemar limbah di Citeureup. ( Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Citeureup, Senin (19/5/2025).

Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup,

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya : Posko Ormas di Depok Dihancurkan Pakai Palu Godam, 34 Bendera Diberedel

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Kejari Depok Sumbang Rp64 Juta dari Hasil Jual Barang Rampasan Negara, Ada Motor Hingga Timbangan Digital

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Kabid PHLPLB3.

Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya 2025 di Depok : Polsek Cinere Jaring 61 Jukir Liar : Suka Memalak Pengguna Jalan!

Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

Baca Juga: Tayang 19 Juni 2025, Official Trailer Film Jalan Pulang Hadirkan Perjuangan Luna Maya Selamatkan Sang Anak dari Kutukan!

"Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

Baca Juga: LS Vinus Depok Gelar Konsolidasi Jelang Menjelang 100 Hari Kinerja Supian Suri dan Chandra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X