RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengganti sistem pengelolaan sampah di TPA Galuga yang selama ini menggunakan metode open dumping atau model membuang sampah ditumpuk di lahan terbuka dengan sanitary landfill. Model sanitary landfill adalah pengelolaan sampah dipadatkan dan ditimbun dengan tanah.
Perubahan pengolahan sampah menyusul adanya teguran dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya pengelolaan sampah di TPA Galuga yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang.
"Pemkab Bogor akan optimalkan pengelolaan TPA Galuga dengan mengubah sistem open dumping di TPA Galuga menjadi pengelolaan berbasis sanitary landfill dan teknologi yang lebih modern bersama Pemerintah Kota Bogor,'" ujar Bupati Rudy Susmanto pada kegiatan BBGRM di Kecamatan Citeureup, Kamis (22/5/2025).
Rudy Susmanto mengklaim Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor telah bersepakat untuk menyusun konsep bersama pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Baca Juga: Malam Jumat Makin Seru! Saksikan Aksi Liam Neeson dalam Film Honest Thief di Bioskop Trans TV!
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bogor dan jajaran. Saat ini kita sedang menyusun konsep teknis bersama untuk mengubah sistem open dumping di TPA Galuga menjadi pengelolaan berbasis sanitary landfill dan teknologi yang lebih modern,” jelasnya.
Bupati melanjutkan Kabupaten Bogor tidak hanya mengarah pada konsep waste to energy semata, tetapi fokus pada solusi yang ramah lingkungan dan berorientasi jangka panjang.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata wilayah, memperkuat kerukunan, serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, berstatus darurat sampah. Volume sampah per hari sebanyak 2.690 ton. Sementara saat ini baru bisa ditangani sebanyak 30 persen atau selitar 807 ton.
Di satu sisi Satu dekade lebih Pemerintah Kabupaten Bogor kebingungan membuang sampah.
Ironis memang. Padahal terdapat dua lokasi tempat pembuangan sampah skala besar di di Bumi Tegar Beriman, yaitu TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang dan TPPAS Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal.
Baca Juga: Sudah Tayang, Film Angkara Murka Hadirkan Kisah Horor Pernuh Misteri di Bioskop!
Namun keduanya hanya statusnya saja berada di Kabupaten Bogor, fisik dan kepemilikannya atas nama orang lain. TPA Galuga dengan luasan 37,7 hektar kepunyaan Pemerintah Kota Bogor dan TPPS Lulut Nambo yang memilili luas sekitar 55 hektar adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
Operasional TPPAS Lulut Nambo Disetop, Kabupaten Bogor Fokus di TPA Galuga
Bojongsari Baru Depok Mulai Kelola Sampah dengan Maggot
Cegah Sampah Terbawa Arus ke Wilayah Pancoranmas Hingga Sawangan, Edi Masturo Apresiasi Gerak Cepat DPUPR Depok Tangani Longsor TPA Cipayung
Ironi TPA Galuga : Lokasi di Kabupaten Bogor, Fisik Dikuasai Tetangga
Kompak, Warga Ciampea Angkut Sampah di Kali Cihideung Udik