Pemkab Bogor sampai sekarang masih mengandalkan TPA Galuga sebagai lokasi pembuangan sampah akhir. Pemkab Bogor memanfaatkan TPA Galuga dengan sistem perjanjian kerjasama (PKS) per lima tahun dari Pemkot Bogor.
Baca Juga: Ide Model Kursi Sudut Minimalis yang Gak Makan Tempat, Solusi untuk Ruang Tamu Lahan Sempit!
PKS pengelolaan sampah di TPA Galuga diperpanjang pada 31 Desember 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2025.
Pemkab Bogor sepertinya akan tetap menggunakan TPA Galuga sebagai tempat pembuangan sampah akhir, sampai TPPAS Lulut Nambo berfungsi sebagaimana yang digemborkan.
Baca Juga: Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, Senin (19/5/2025). "Kerjasama penggunaan TPA Galuga dengan Pemkot Bogor sedang dikaji," ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Kajian akan menentukan durasi dan MoU PKS pengelolaan sampah antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Bogor.
Baca Juga: Polsek Beji Bina Enam Jukir Sekitar Margonda Depok
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan, bahwa Kota Bogor memiliki lahan pengelolaan sampah seluas kurang lebih 37,7 hektare di Kecamatan Cibungbulang (TPA Galuga) yang telah digunakan selama sekitar 20 tahun.
Dari total luadan lahan tersebut, sudah ada sekitar 6 hingga 8 hektare yang dibatalkan penggunaannya, sehingga masih tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Operasional TPPAS Lulut Nambo Disetop, Kabupaten Bogor Fokus di TPA Galuga
Bojongsari Baru Depok Mulai Kelola Sampah dengan Maggot
Cegah Sampah Terbawa Arus ke Wilayah Pancoranmas Hingga Sawangan, Edi Masturo Apresiasi Gerak Cepat DPUPR Depok Tangani Longsor TPA Cipayung
Ironi TPA Galuga : Lokasi di Kabupaten Bogor, Fisik Dikuasai Tetangga
Kompak, Warga Ciampea Angkut Sampah di Kali Cihideung Udik