Minggu, 19 April 2026

Ironi TPA Galuga : Lokasi di Kabupaten Bogor, Fisik Dikuasai Tetangga

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Selasa, 20 Mei 2025 | 22:19 WIB
Pemulung mengais rezeki di gunungan sampah di TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang. (Istimewa)
Pemulung mengais rezeki di gunungan sampah di TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Satu dekade lebih Pemerintah Kabupaten Bogor kebingungan menbuang sampah. Kini kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini berstatus darurat sampah. Volume sampah per hari sebanyak 2.690 ton. Sementara saat ini baru bisa ditangani sebanyak 30 persen atau selitar 807 ton.

Ironis memang, Padahal terdapat dua lokasi tempat pembuangan sampah skala besar di di Bumi Tegar Beriman, yaitu TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang dan TPPAS Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal.

Baca Juga: Patrick Wilson Jadi Sheriff Tangguh di Film The Hollow Point, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!

Namun keduanya hanya statusnya saja berada di Kabupaten Bogor, fisik dan kepemilikannya atas nama orang lain. TPA Galuga dengan luasan 37,7 hektar kepunyaan Pemerintah Kota Bogor dan TPPS Lulut Nambo yang memilili luas sekitar 55 hektar adalah milik  Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkab Bogor sampai sekarang masih mengandalkan TPA Galuga sebagai lokasi pembuangan sampah akhir. Pemkab Bogor memanfaatkan TPA Galuga dengan sistem perjanjian kerjasama (PKS) per lima tahun dari Pemkot Bogor.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Antar Pelajar di Sukatani Depok Dicomot Polsek Cimanggis, Korban Ditendang Dari Motor Hingga Terjatuh

PKS pengelolaan sampah di TPA Galuga diperpanjang pada 31 Desember 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2025.

Pemkab Bogor sepertinya akan tetap menggunakan TPA Galuga sebagai tempat pembuangan sampah akhir, sampai TPPAS Lulut Nambo berfungsi sebagaimana yang digemborkan.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, Senin (19/5/2025). "Kerjasama penggunaan TPA Galuga dengan Pemkot Bogor sedang dikaji," ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Baca Juga: TERNYATA! 9 BUMN Berhutang ke BJB hingga Rp3,5 Triliun, Bunganya 0 Persen

Kajian akan menentukan durasi dan MoU PKS pengelolaan sampah antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Bogor.

"Pemkab Bogor juga akan melakukan kajian ulang terhadap penggunaan TPA Galuga, menyusul adanya teguran dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.

Rudy Susmanto menyebut pentingnya semangat kebersamaan antara kedua wilayah yang memiliki sejarah dan akar yang sama.

Baca Juga: Muda Mudi Galau Akses Kerja hingga Pendidikan, Fraksi PKB Sarankan Solusi Kongkret untuk Pemerintah Kota Depok

"Tentunya kita bersama-sama. Kita lahir dari wajah yang sama, lalu tumbuh dan berkembang dari sebuah proses pemekaran wilayah. Kita ingin tetap bersinergi, bersama-sama membangun," ungkap Rudy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X