RADARDEPOK.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan parkir tepi jalan umum dan bangunan komersial diakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Chevanova mengatakan, pemerintah daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Karena itu dalam Raperda PDRD yang tengah digarap oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Bogor, Komisi II mengusulkan muatan lokal (mulok) terkait potensi pendapatan dari parkir tepi jalan umum (TJU) dan bangunan komersil seperti ruko, toko modern dan lainnya.
"Kita usulkan supaya parkir tepi jalan umum maupun bangunan komersial dilegalkan dari pada uang tercecer di jalan. Potensi dari retribusi parkir sangat besar, bisa meningkatkan PAD Kabupaten Bogor," ujar Ferry Roveo Checanova.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencontohkan potensi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum di Jalan Tegar Beriman (Jalan Kol Edy Yoso Martadipura), tepatnya depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dalam sehari nilainya ratusan ribu.
Kemudian juga di jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, atau di kantor Pengadilan Agama Cibinong, dan parkir di ruko sebelah RSUD Cibinong.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Dukung Penguatan Kerjasama Pemkab dan Kota Bogor Tangani Sampah
Selain di wilayah Cibinong, potensi parkir tepi jalan umum di wilayah juga sangat bagus. Semisal di rumah makan di kawasan Ciawi, serta di depan Pasar Ciawi dan RSUD Ciawi.
Meskipun di dalamnya terdapat pengelolaan parkir oleh instansi masing-masing, tapi yang parkir di luar juga banyak.
"Perputaran uangnya sangat besar sekali dalam sehari, jadi sangat disayangkan kalau tidak dimasukan dalam PDRD," katanya.
Baca Juga: Kota dan Kabupaten Bogor Bahas Penggunaan TPAS Galuga , Jaro Ade: Tidak Lagi Dua Pengelolaan
Bila perlu, Ferry Roveo Chevanova menambahkan, parkir di toko modern seperti Indomaret dan Alfamart juga dimasukan dalam Perda PDRD.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bogor telah mengusulkan Raperda PDRD ke DPRD Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa raperda diusulkan sebagau tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Artikel Terkait
Takut Ditertibkan, PKL di Puncak Ajak Kucing-kucingan Satpol PP
Dinobatkan Sebagai Kabupaten Berkinerja Baik, Pemkab Bogor Kembali Diganjar SPM Awards 2025
Gawat! Sub DAS Cileungsi-Citeureup Bogor jadi Terminal Pembuangan Limbah Industri
Rudy Susmanto-Jaro Ade Diminta Tuntaskan 7.574 Sekolah Rusak
Rencana DOB Bogor Barat Mulai 2026! Seperempat Abad Usul Pisah, Mampukah Rudy Sumanto Wujudkan?
Pemkab Bogor Segera Punya Regulasi Tangkal Banjir dan Keolahragaan