RADARDEPOK.COM - Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin secara bersamaan mendatangi TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Senin (26/5/2025).
Jaro Ade mengatakan, kedatangannya dengan Wawalkot Bogor, Jenal Mutaqin untuk menindaklanjuti pertemuan Bupati Rudy Susmanto dan Wali Kota Dedie Rachim terkait kerjasama pengelolaan sampah di TPA Galuga.
"Seperti diketahui pengelolaan sampah di TPA Galuga mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, kami kesini menindaklanjutinya untuk melihat apa saja yang harus diperbaiki dan tindak lanjutkerjasama dengan Pemkot Bogor," ujarnya.
Jaro Ade menjelaskan saat ini luasan lahan TPA Galuga yang dimiliki Kota Bogor sekitar 37 hektar, sementara Kabupaten Bogor hanya sekitar 4 hektar, sehingga dimungkinkan untuk bekerjasama.
"Pemkab dan Pemkot Bogor ingin secara bersama-sama menyelesaikan pengelolaan sampah di TPA Galuga," kata Jaro Ade.
Dalam pengelolaannya juga, Wabup Bogor melanjutkan, Pemkab Bogor ingin melibatkan para tokoh masyarakat, termasuk ingin ada perbaikan armada pengangkut sampah.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Dukung Penguatan Kerjasama Pemkab dan Kota Bogor Tangani Sampah
Kemudian, Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor berencana membangun listrik dari tenaga hasil pengolahan sampah plastik.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, relomendasi KLH bahwa pengolahan sampah sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan.
"Tentu yang menjadi dasar kita nanti bagaimana perjanjian kerjasama bahwa selama ini sudah dilakukan. Namun belum menyentuh keranah lahan bersama. Terkait pembagian dan pengolahan lahan nanti alam didiskusikan lebih lanjut," ucapnya..
Baca Juga: Kota dan Kabupaten Bogor Bahas Penggunaan TPAS Galuga , Jaro Ade: Tidak Lagi Dua Pengelolaan
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bogor sampai sekarang masih mengandalkan TPA Galuga sebagai lokasi pembuangan sampah akhir. Pemkab Bogor memanfaatkan TPA Galuga dengan sistem perjanjian kerjasama (PKS) per lima tahun dari Pemkot Bogor.
PKS pengelolaan sampah di TPA Galuga diperpanjang pada 31 Desember 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2025.
"Pemkab Bogor akan optimalkan pengelolaan TPA Galuga dengan mengubah sistem open dumping di TPA Galuga menjadi pengelolaan berbasis sanitary landfill dan teknologi yang lebih modern bersama Pemerintah Kota Bogor,'" ujar Bupati Rudy Susmanto.
Artikel Terkait
Takut Ditertibkan, PKL di Puncak Ajak Kucing-kucingan Satpol PP
Dinobatkan Sebagai Kabupaten Berkinerja Baik, Pemkab Bogor Kembali Diganjar SPM Awards 2025
Sentuhan Religi Dibalik Jeruji : Warga Binaan Lapas Cibinong Isi Waktu Malam Jumat dengan Pengajian dan Hadroh
Gawat! Sub DAS Cileungsi-Citeureup Bogor jadi Terminal Pembuangan Limbah Industri
Rudy Susmanto-Jaro Ade Diminta Tuntaskan 7.574 Sekolah Rusak
Rencana DOB Bogor Barat Mulai 2026! Seperempat Abad Usul Pisah, Mampukah Rudy Sumanto Wujudkan?
Pemkab Bogor Segera Punya Regulasi Tangkal Banjir dan Keolahragaan