Senin, 22 Desember 2025

MK Minta Pendidikan SD dan SMP Gratis, Bupati Bogor Rudy Susmanto : Kami Tunggu Juklak Juknis

- Senin, 2 Juni 2025 | 06:00 WIB
Kadisdik Bambang Widodo Tawekal saat meninjau aktivitas belajar mengajar di salah satu aekolah. KABAR BOGOR ( KABAR BOGOR)
Kadisdik Bambang Widodo Tawekal saat meninjau aktivitas belajar mengajar di salah satu aekolah. KABAR BOGOR ( KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor merespon merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah, untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta.

Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kami dari awal menyampaikan bahwa hak dasar masyarakat adalah pendidikan dan kesehatan, bahkan kami kemarin melihat di beberapa pemberitaan putusan mahkamah konstitusi menggratiskan sekolah negeri dan swasta,” kata Rudy Susmanto.

Baca Juga: Tekan Tawuran Remaja di Depok, Polsek Bojongsari Geber Patroli Rutin Gabungan Lintas Sektor

Meski demikian, dirinya menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindak lanjuti putusan MK tersebut.

“Tetapi untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, izinkan kami sebentar untuk duduk bersama membahas beberapa langkah langkah tindak lanjutnya,” ucapnya.

Bahkan, Rudy juga mendukung dengan putusan MK tersebut, namun dirinya akan menunggu juklak juknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai hal ini.

“Jadi dari putusan tersebut kita ingin melihat bagaimana kebijakan dari kementrian pendidikan juklak juknisnya seperti apa dan apa yang menjdi kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi dan kabupaten bogor tentu akan ikut serta mensukseskan kebijakan kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Enny, data tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah.

Baca Juga: Memaknai Hari Lahir Pancasila, PLN Mengajar Hadirkan Aksi Nyata untuk Masa Depan Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X