Namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," papar Enny.
Enny juga menambahkan salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Baca Juga: Diduga Oknum TNI di Kota Depok Keroyok Tiga Warga Sipil, Perkara Ditegur Salah Tempat Parkir
Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Bikin Betah Nongki di Senandung Kopi, Asik dan Murah
Malam Mingguan di Rumah Aja? Nongki Dong di Warkop Haur Djaya, Bisa Liat Kereta Lewat
Diduga Oknum TNI di Kota Depok Keroyok Tiga Warga Sipil, Perkara Ditegur Salah Tempat Parkir
Yayasan Tunas IBLAM Gandeng Pearson dan CNL Books Menuju Bilingual School
Memaknai Hari Lahir Pancasila, PLN Mengajar Hadirkan Aksi Nyata untuk Masa Depan Bangsa
Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat, M Faizin : Regulasi Pertambangan Akan Dikencangkan, Demi Kemaslahatan Lingkungan dan Masyarakat
Tekan Tawuran Remaja di Depok, Polsek Bojongsari Geber Patroli Rutin Gabungan Lintas Sektor