Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Kabupaten Bogor Desak Disnaker Tindak PT RPG, Ini Alasannya!

- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:25 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno

RADARDEPOK.COM - PT Ricky Putra Globalindo (RPG) di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, belum juga menunjukan itikad baik membayar sisa upah pada karyawannya.

Komisi IV DPRD mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindak perusahaan yang memproduksi pakaian dalam tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengatakan, pemberian upah karyawan sudah diatur dalam kesepakatam dan norma.

Baca Juga: Tinjau Longsor Puncak, Menteri Hanif Pidanakan Pemilik Vila

Perusahaam tidak boleh sewenang-wenang menahan apa yang menjadi hak pekerjanya. "Maka sudah seharusnya Disnaker memberikan peringatan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, karyawan PT Ricky Putra Globalindo (RPG) di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,  mengeluhkan upah yang tidak dibayarkan penuh oleh manajemen. Kondisi ini sudah berlangsung sejak setahun terakhir.

Salah seorang pekerja, sebut saja Hamid mengatakan, permasalahan ini sudah lama dirasakan oleh para karyawan secara keseluruhan. Bahkan sebagai bentuk protes, karyawan pernah melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga: Dispora Bogor Latih Puluhan Wirausaha Muda

“Sudah dari tahun lalu pembayaran gaji selalu telat. Malahan tahun ini lebih parah, seharusnya dalam dua minggu itu dibayar Rp 1,3 juta, tapi hanya dibayar setengahnya saja Rp 600 ribu," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menyebut, tindakan  PT Ricky Putra Globalindo tidak membayar gaji secara penuh pada karyawan menyalahi aturan.

"Perusahaan tersebut dapat dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor karena lalai dalam pembayaran upah karyawan," ucapnya.

Baca Juga: Pelatihan Lisensi Fisik Modal ke Jenjang Lebih Tinggi

Disnaker Kabupaten Bogor, kata Nana menegaskan, akan berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor untuk tindakan selanjutnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X