Minggu, 19 April 2026

Mahasiswa Desak Gubernur dan Bupati Bekukan Izin Perusahaan Perusak Puncak

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Jumat, 11 Juli 2025 | 06:35 WIB
Aksi mahasiswa menuntut pemerintah membekukan izin perusahaan-perusahaan yang merusak kawasan Puncak di Simpang Tugu Macan Ciawi. (KABAR BOGOR)
Aksi mahasiswa menuntut pemerintah membekukan izin perusahaan-perusahaan yang merusak kawasan Puncak di Simpang Tugu Macan Ciawi. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COMGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto didesak segera membekukan izin perusahaan-perusahaan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Keberadaannya diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan menjadi bangunan komersial, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi Nusantara saat menggelar aksi di Simpang Tugu Macan, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Dunia Usaha Berperan Hijaukan Bumi Tegar Beriman 

Koordinator aksi Dadin Afrizal mengatakan, bencana demi bencana kembali terjadi di kawasan Puncak. Menurutnya banjir dan longsor yang terjadi bukan sekadar musibah alam.

Tetapi buah dari rakusnya pembangunan tanpa perhitungan, lemahnya pengawasan, dan lunturnya keberpihakan pada lingkungan. "Kawasan konservasi kini berubah menjadi kawasan komersial," geramnya. 

Dia menegaskan, banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak bukan bencana alam, tapi bencana kebijakan. Kabupaten Bogor khususnya Kawasan Puncak adalah wilayah yang terus dikepung ancaman bencana  akibat ketamakan dan pengabaian.

Baca Juga: Cegah Warga Bogor Bawa Kendaraan Pribadi ke Jakarta, Feeder Bakal Masuk ke Perumahan 

"Hutan habis, vila menjamur, izin dibuka lebar dan rakyat jadi korban," kesal Dadin Afrizal.

Dia menyebut, kawasan Puncak mengalami krisis fungsi karena aset negara dirampas oleh penghianat lingkungan.

Dian mengungkap indikasi pelanggaran hukum di kawasan Puncak dilakukan oleh lebih dari 33 perusahaan dengan total lahan yang dialihfungsikan mencapai 350 hektare lebih.

"Lokasi yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tak sesuai RTRW dan berdampak pada kerugian negara. Maka itu Gubernur Jabar dan Bupati Bogor selayaknya membekukan perizinannya," tandasnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X