Minggu, 19 April 2026

Bogor Punya Perda Keolahragaan, Apakah Berpihak ke Pelaku Olahraga?

Junior Williandro, Radar Depok
- Senin, 14 Juli 2025 | 07:30 WIB
Bupati Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Sastra Winara menunjukan dokumen perda yang disahkan pada rapat paripurna.  (KABAR BOGOR)
Bupati Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Sastra Winara menunjukan dokumen perda yang disahkan pada rapat paripurna. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah disahkan di Kabupaten Bogor.

Pengesahannya bersamaan dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026..

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut beberapa kebijakan yang diambilmerupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026.

Selain penetapan perda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.

Baca Juga: Samsul Hidayat Pasang Badan Bela Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terkait Penataan Kawasan Puncak

Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tegas Rudy.

Lantas bagaimana dengan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan apakah berpihak pada pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, hingga pengurus 

Atau apakah regulasi tersebut menyandar pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. 

Baca Juga: Sekolah Rakyat SMP dan SMA Kabupaten Bogor Dibuka, Mampu Tampung 67 Siswa

Sebab permenpora tersebut dianggap melemahkan pembinaan olahraga yang selama ini dijalankan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan berbagai organisasi cabang olahraga (cabor) di bawahnya.

Kemudian, dalam pasal 16 Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan agar tenaga profesional, pengurus serta perangkat organisasi olahraga prestasi seperti KONI, tidak dapat menerima hak dari APBN maupun APBD. Sementara pelalu olahraga di Kabupaten Bogor selama ini hidup dari APBD. ***

JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X