RADARDEPOK.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah disahkan di Kabupaten Bogor.
Pengesahannya bersamaan dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026..
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut beberapa kebijakan yang diambilmerupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026.
Selain penetapan perda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.
Baca Juga: Samsul Hidayat Pasang Badan Bela Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terkait Penataan Kawasan Puncak
Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tegas Rudy.
Lantas bagaimana dengan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan apakah berpihak pada pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, hingga pengurus
Atau apakah regulasi tersebut menyandar pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Baca Juga: Sekolah Rakyat SMP dan SMA Kabupaten Bogor Dibuka, Mampu Tampung 67 Siswa
Sebab permenpora tersebut dianggap melemahkan pembinaan olahraga yang selama ini dijalankan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan berbagai organisasi cabang olahraga (cabor) di bawahnya.
Kemudian, dalam pasal 16 Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan agar tenaga profesional, pengurus serta perangkat organisasi olahraga prestasi seperti KONI, tidak dapat menerima hak dari APBN maupun APBD. Sementara pelalu olahraga di Kabupaten Bogor selama ini hidup dari APBD. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Mahasiswa Desak Gubernur dan Bupati Bekukan Izin Perusahaan Perusak Puncak
Diskominfo Kabupaten Bogor Ajarkan Pengelola Sistem Cara Belanja TIK Efisien
Bupati Bogor Rudy Mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Ingatkan Uang Rakyat tuk Kepentingan Publik
11.933 Anak Kabupaten Bogor Gagal Masuk SMP Negeri
Sekolah Rakyat SMP dan SMA Kabupaten Bogor Dibuka, Mampu Tampung 67 Siswa
Pokja IV TP PKK Kabupaten Bogor Fokus Tangani Kesehatan dan Lingkungan
Samsul Hidayat Pasang Badan Bela Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terkait Penataan Kawasan Puncak