RADARDEPOK.COM-Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menekankan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memenuhi parameter petunjuk teknis (juknis) BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Parameter juknis BOSP meliputi ketentuan penggunaan dana untuk operasional sekolah, termasuk pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan buku.
Baca Juga: Rilis Official Trailer, Film Gereja Setan Angkat Kisah Sekte Sesat yang Mencekam!
"Parameter juknis BOSP 2025 wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bogor, sebab menjadi penentu penerimaan BOSP untuk tahap selanjutnya," ujar Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter PAUD Dikmas Disdik Kabupaten Bogor, Jaja Sujai pada kegiatan Rekonsiliasi BOSP Tahap bagi PKBM di Korwil 4.
Korwil 4 sendiri meliputi Kecamatan Cisarua, Megamendung, Caringin, Cigombong, Cijeruk, dan Tamansari.
Jaja Sujai menjelaskan, rekonsiliasi pada PKBM merupakan proses mencocokkan data penggunaan dana BOSP dengan catatan keuangan yang ada di PKBM.
Hal ini guna memastikan kesesuaian dan transparansi penggunaan dana BOSP di satuan pendidikan kesetaraan.
"Momemtum rekonsiliasi ini sekaligus untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPj) dan sosialisasi Juknis BOSP tahun anggaran 2025.
Ketua Korwil 4 Forum PKBM Kabupaten Bogor, M Fajar mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting, karena berkaitan tata cara pengelolaan anggaran BOSP.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana PIP 2025 untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP, dan SMA?
"Kegiatan ini sangat penting menyangkut petunjuk pengelolaan anggaran yang baru cair akhir Mei 2025 lalu,” ungkapnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Dinas Pendidikan Depok Terapkan Regulasi Baru Soal Seragam dan Kurikulum Merdeka, Ini Aturannya!
SPMB di Bogor : Banyak Data Adminduk Calon Siswa Tak Sesuai, Disdik Koordinasi dengan Disdukcapil
Disdik Kota Depok Memastikan P5 Akan Dihapus pada Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Penjelasannya
DKR Depok Nilai Dinas Pendidikan Jawa Barat Pelintir Kebijakan KDM, Buntutnya Siswa Miskin Tetap Tak Bisa Sekolah
Disdik Bogor Minta MPLS Berjalan Baik : Bukan Ajang Menghancurkan Mental
Disdik Depok Masih Kaji Jam Masuk Sekolah, Rabu Ceria Jadi Bahan Evaluasi