Senin, 22 Desember 2025

Pengelola PKBM Diingatkan Parameter Juknis BOSP

- Kamis, 24 Juli 2025 | 08:35 WIB
Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter PAUD Dikmas Disdik Kabupaten Bogor, Jaja Sujai memberikan penharahan saat rekonsiliasi BOSP Tahap I tahun 2025. (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter PAUD Dikmas Disdik Kabupaten Bogor, Jaja Sujai memberikan penharahan saat rekonsiliasi BOSP Tahap I tahun 2025. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menekankan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memenuhi parameter petunjuk teknis (juknis) BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Parameter juknis BOSP meliputi ketentuan penggunaan dana untuk operasional sekolah, termasuk pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan buku.

Baca Juga: Rilis Official Trailer, Film Gereja Setan Angkat Kisah Sekte Sesat yang Mencekam!

"Parameter juknis BOSP 2025 wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bogor, sebab  menjadi penentu penerimaan BOSP untuk tahap selanjutnya," ujar Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter PAUD Dikmas Disdik Kabupaten Bogor, Jaja Sujai pada kegiatan Rekonsiliasi BOSP Tahap bagi PKBM di Korwil 4.

Korwil 4 sendiri meliputi Kecamatan Cisarua, Megamendung, Caringin, Cigombong, Cijeruk, dan Tamansari.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Apresiasi Kepada Kejaksaan Negeri Depok Atas Kerjasama Dalam Pemulihan Keuangan Negara

Jaja Sujai menjelaskan, rekonsiliasi pada PKBM merupakan proses mencocokkan data penggunaan dana BOSP dengan catatan keuangan yang ada di PKBM.

Hal ini guna memastikan kesesuaian dan transparansi penggunaan dana BOSP di satuan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Udah Tau Belum di Depok Ada Sate Kulit Jumbo yang Rasanya Bikin Nagih Sejak Gigitan Pertama? Di Sini Loh Lokasinya!

"Momemtum rekonsiliasi ini sekaligus untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPj) dan sosialisasi Juknis BOSP tahun anggaran 2025.

Ketua Korwil 4 Forum PKBM Kabupaten Bogor, M Fajar mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting, karena berkaitan tata cara pengelolaan anggaran BOSP.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PIP 2025 untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP, dan SMA?

"Kegiatan ini sangat penting menyangkut petunjuk pengelolaan anggaran yang baru cair akhir Mei 2025 lalu,” ungkapnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X