Senin, 22 Desember 2025

Mendes PDT Janji Tuntaskan Sengketa Lahan Desa Sukawangi Bogor, Ini Hasil Pertemuan dengan Warga

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Mendes PDT Yandri Susanto saat berbincang dengan masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.  (DOKUMEN RADAR BOGOR)
Mendes PDT Yandri Susanto saat berbincang dengan masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (DOKUMEN RADAR BOGOR)

“Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik, saya sudah sampaikan sebelumnya berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan, di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” katanya.

Yandri menilai, pihak bank pada waktu itu tidak melakukan verifikasi mendalam sebelum menerima aset agunan.

“Artinya mungkin waktu itu pihak bank tidak langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap aset yang mereka agunkan, dan ini menjadi persoalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan di Jawa Barat Mesti Punya Roadmap Jelas, Pradi Supriatna : Fundamental dan Tematik

Untuk menyelesaikan sengketa, Menteri Yandri mengaku sudah meminta negara turun tangan. Kejaksaan, menurutnya, memiliki peran penting dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tahun 1992 yang memberikan mandat penyitaan.

“Saya sudah minta kepada negara, terutama mungkin ke pihak kejaksaan nanti juga saya juga akan koordinasi ke pak Jaksa Agung, kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan, sehingga menjadi milik desa kembali sehingga rakyat bisa bercocok tanam dan punya ketentuan hukum,” jelas Yandri.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Kembali Sekolah Lewat Program PKBM

Mendes PDT menambahkan, sengketa tanah tersebut membuat masyarakat tidak bisa bebas menggarap lahan mereka, padahal sebagian warga sudah memiliki bukti kepemilikan.

“Karena ini statusnya disita, jadi terhambat masyarakat, mereka punya hak milik, gara-gara disita dinaikin hak milik menggarap bebas nggak bisa, itu cukup mengganggu,” ucapnya.

Yandri mengungkapkan, kasus seperti ini baru ditemukan di dua desa tersebut.

Baca Juga: Edi Masturo Gelar Reses di Pancoranmas Depok, Tampung Aspirasi Fisik sampai Ekonomi : Sudah Terealisasi Berkelanjutan

Tapi menurutnya, sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan dan tambang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.

“Harus ada payung hukum, mesti ada produk hukum yang baru sehingga tidak ada ego sektoral yang ada di pemerintah termasuk DPR, saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan,” tandasnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X