“Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik, saya sudah sampaikan sebelumnya berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan, di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” katanya.
Yandri menilai, pihak bank pada waktu itu tidak melakukan verifikasi mendalam sebelum menerima aset agunan.
“Artinya mungkin waktu itu pihak bank tidak langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap aset yang mereka agunkan, dan ini menjadi persoalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan di Jawa Barat Mesti Punya Roadmap Jelas, Pradi Supriatna : Fundamental dan Tematik
Untuk menyelesaikan sengketa, Menteri Yandri mengaku sudah meminta negara turun tangan. Kejaksaan, menurutnya, memiliki peran penting dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tahun 1992 yang memberikan mandat penyitaan.
“Saya sudah minta kepada negara, terutama mungkin ke pihak kejaksaan nanti juga saya juga akan koordinasi ke pak Jaksa Agung, kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan, sehingga menjadi milik desa kembali sehingga rakyat bisa bercocok tanam dan punya ketentuan hukum,” jelas Yandri.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Kembali Sekolah Lewat Program PKBM
Mendes PDT menambahkan, sengketa tanah tersebut membuat masyarakat tidak bisa bebas menggarap lahan mereka, padahal sebagian warga sudah memiliki bukti kepemilikan.
“Karena ini statusnya disita, jadi terhambat masyarakat, mereka punya hak milik, gara-gara disita dinaikin hak milik menggarap bebas nggak bisa, itu cukup mengganggu,” ucapnya.
Yandri mengungkapkan, kasus seperti ini baru ditemukan di dua desa tersebut.
Tapi menurutnya, sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan dan tambang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.
“Harus ada payung hukum, mesti ada produk hukum yang baru sehingga tidak ada ego sektoral yang ada di pemerintah termasuk DPR, saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan,” tandasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Kecamatan Sukamakmur Istimewakan Disabilitas : Pusyansos Pentas Melayani, Penyandang Menikmati
Ketua DPRD Sastra Mau Panggil Kepala Desa Sukaharja dan Camat Sukamakmur Bogor : Polemik Lahan yang Diklaim Kementerian Kehutanan
Bola Salju Menggelinding jadi Bencana di Sukamakmur Bogor : Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja, Begini Kronologinya!
Banyak Keanehan dalam Sengketa Tanah di Sukamakmur, Dedi Mulyadi Bersama Tim Hukum Jabar Akan Selidiki Lebih Lanjut