Senin, 22 Desember 2025

Banyak Keanehan dalam Sengketa Tanah di Sukamakmur, Dedi Mulyadi Bersama Tim Hukum Jabar Akan Selidiki Lebih Lanjut

- Sabtu, 27 September 2025 | 19:28 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dalam kasus sengketa tanah (Tangkapan layar Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dalam kasus sengketa tanah (Tangkapan layar Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti banyak kejanggalan dalam kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Hal ini ia sampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Dalam kunjungannya, Dedi menegaskan akan membantu masyarakat setempat yang terdampak sengketa tersebut dengan mengerahkan tim kuasa hukum Jabar Istimewa.

Ia menilai, kasus ini bukan hanya soal hak kepemilikan tanah, tetapi juga terkait adanya keanehan dalam penerapan hukum dan proses administrasi pertanahan.

Baca Juga: Dua Laptop Pribadi Staff Puskesmas Pancoranmas Kota Depok Raib Digondol Maling, Korban Lapor Polisi

Salah satu tim kuasa hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan adanya banyak keanehan dari sisi hukum dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah dijaminkan oleh seorang bernama Li Darmawan, meskipun warga setempat tidak pernah merasa menjual tanah mereka kepadanya.

Lebih lanjut, Jutek memaparkan bahwa secara hukum, tanah yang belum bersertifikat seharusnya tidak bisa dijadikan agunan.

Namun dalam kasus ini, tanah tersebut justru bisa masuk sebagai objek jaminan, yang menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat

Selain itu, Jutek mengungkapkan bahwa pada tahun 1991 sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Li Darmawan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung,

Li Darmawan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana dan tanah seluas kurang lebih 451 hektare telah disita sebagai barang bukti untuk negara. Namun dalam klarifikasi yang muncul kemudian, jumlahnya disebut hanya sekitar 80 hektare.

Keanehan semakin jelas ketika tanah yang sudah berstatus sitaan negara dalam kasus korupsi tersebut ternyata kembali disita dalam perkara lain, yakni terkait BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Baca Juga: 50 Warga Binaan Lapas Tangerang Ikut Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X