RADARDEPOK.COM - Jauh sebelum meruncing seperti sekarang, kasus sengketa lahan di Desa Sukawangi, Sukamulya dan Sukaharja, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah bergulir lama. Ibarat bola salju, menggelinding liar menjadi bencana.
Persoalan ini mengemuka ketika pemerintah mengejar obligor dan debitur yang memiliki urusan utang-piutang dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tepatnya pada medio 2021.
Hingga akhirnya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah berhasil melakukan penguasaan lahan tersebut.
Salah satunya lahan terpidana kasus BLBI Lee Dharmawan Kartarahardha Harianto alias Lee Chin Kiat yang berada di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memasang plang di lahan seluas 800 hektar di dua desa tersebut.
Dalam plang tertulis Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan KH Alias Lee Chian Kiat.
Penyitaan oleh negara ini diprotes tokoh masyarakat Sukamakmur, Andika. Menurutnya, lahan seluas 800 hektar yang sebagian telah berdiri rumah, warung, villa dan lainnya, tidak semuanya milik Lee Dharmawan.
Sebagian lahan yang dirampas oleh negara ini sudah ada yang bersertifikat, merupakan milik masyarakat.
Kata dia, seharusnya hal tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemdes masing-masing untuk mengakurkan data leter C nya, sehingga diketahui yang mana tanah milik terpidana Lee Dharmawan.
“Penyitaan lahan berawal dari kasus BLBI, mulai dilakukan tahun 2014. Sementara pemasangan plang saat ini sudah yang kedua kalinya oleh Kejagung," ujar dia, saat itu.
Sebagai satu di antara warga pemilik lahan, Andika mengaku dirugikan oleh Kejagung. Terlebih dalam pemasangan plang tidak ada perangkat pemdes yang dilibatkan sebagai saksi.
Andika mengaku dilema, ketika ingin mencabut plang tersebut akan bermasalah dengan hukum.
Pemilik lahan lainnya, Agus, warga Sukamulya mengungkap bahwa perampasan lahan yang dilakukan Kejagung sangat membabi buta
“Saya tidak masalah jika kejaksaan menyita lahan pelaku dugaan korupsi milik Lee Dharmawan, karena kita pun sebagai masyarakat sangat mendukung keputusan pengadilan tersebut. Tapi masyarakat juga punya hak atas kepemilikan lahan, jangan menyita lahan kami," katanya.
Artikel Terkait
Tegas! 82 Warga Binaan High Risk Diboyong ke Nusakambangan
Selamat! 24 Warga Depok Terima Beasiswa ke Univesitas Sahid
Jos! BPN Depok Rampungkan Target Sertifikat 850 Bidang Tanah di 2025
PHK Sepihak Karyawan Tip Top Depok Ditangani Komisi D, Ini Hasilnya
Anggaran 2026 Disetop, Pengasuh Pesantren Depok Kecewa Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi : Ini Data dan Faktanya!
Seminar Depok di Tangan Supian Suri : Bangun Integrasi, Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Polres Metro Depok Selamatkan 156 Ribu Jiwa dari Narkoba : Ganja 78 Kg Diamankan, 2.159 Butir Obat Keras Disita