Senin, 22 Desember 2025

TKD Dipangkas, Anggota DPR RI, Mulyadi : Kepala Daerah Harus Proaktif

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:31 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mulyadi saat Reses di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan menanggapi terkait pemangkasan TKD.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Anggota Komisi XI DPR RI, Mulyadi saat Reses di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan menanggapi terkait pemangkasan TKD. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Anggota Komisi XI DPR RI Mulyadi meminta kepala daerah tidak terlalu mempersoalkan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Menurut legislator dari dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor, jika kepala daerah proaktif lebih baik segera melakukan audiensi perihal kesulitan dan segala macamnya.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Seluruh Pesantren Wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung

"Dalam konteks ini sebetulnya kebijakan di sumbernya itu di badan anggaran. Meskipun Komisi XI ada kaitannya dengan keuangan itu sifatnya hanya untjk monitoring penggunaannya," ujarnya disela reses di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (9/10/2025).

Hanya yang pasti, legislator Partai Gerindra menegaskan, kepala daerah, misal di Kabupaten Bogor yang harus proaktif menanyakan hal itu ke kementerian terkait.

Baca Juga: Cegah Kejadian Terulang, Menko PM Muhaimin Iskandar Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

"Segera audoensi aja kesulitannya dan segala macamnya. Seperti yang dilakukan beberapa gubernur beberapa hari lalu," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memangkas anggaran TKD tahun 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, DBH tahun 2026 mengalami pengurangan hingga Rp 623,2 miliar atau sekitar 24,9 persen. Padahal semula DBH tahun 2025 sebesar Rp 408 miliar.

Baca Juga: Kementerian PU Buka Layanan Hotline Konsultasikan Keandalan Bangunan Pondok Pesantren, Sekolah, dan Yayasan

"Untuk DBH tahun 2026 dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bogor diberikan Rp 149 miliar saja, atau berkurang Rp 260 miliar dari DBH tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Pengurangan juga terjadi pada DAU, pada tahun 2025  sebesar Rp 2,615 triliun menjadi Rp 2,252 triliun atau berkurang Rp 363 miliar.

Diakui Achmad Wildan, dipangkasnya DAU dan DBH tahun 2026 oleh pemerintah pusat memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi Pemkab Bogor. "Dengan adanya pemangkasan anggaran dari.pemerintah pusat tentu sangat berdampak. Karena kita harus melakukan verifikasi ulang terhadap usulan-usulan program dan kegiatan SKPD yang sudah teragendakan," kata dia.

Baca Juga: Gedung SMPN 1 Sukajaya Ancam Keselamatan Siswa, Kondisi Bangunannya Memprihatinkan!

Achmad Wildan menyebut, dampak pemangkasan DBH dan DAU tahun 2026 maka akan dilakukan realokasi dan efisiensi anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X