Kemudian Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), dan Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang).
"Dalam rakortas ini, dapat kita putuskan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking tempat pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy di 7 lokasi/daerah," ucapnya.
Pembangunan fasilitas WTE akan didukung penuh oleh Danantara. Fasilitasi ini nantinya akan menggunakan teknologi incinerator yang sudah umum di dunia.
Baca Juga: Cobain Bikin Pizza Pepperoni Homemade yang Enak, Mudah dan Praktis
"Fasilitas ini nantinya tidak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik, tapi juga akan menciptakan banyak lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT)," tandasnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq mengemukakan, pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi.
Meliputi Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung), serta Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok).
Lalu Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi), Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).
Adapun wilayah seperti Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ternyata Bukan Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks, Aduan yang Tidak Benar
Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Permasalahan TPA Galuga Tuntas : PSEL Hadir, Sampah Minggir
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh PSEL : Jaga Kelestarian Lingkungan hingga Memanfaatkan Energi Bersih
Bupati Rudy Susmanto Minta perangkat Daerah Sinergi Perkuat MCP dan SPI KPK
Usai Sidak Pembangunan Masjid Raya, Bupati Bogor Rudy Susmanto Meyakini Akan Tuntas Tepat Waktu
Hadiri Rakor di Kemendagri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Harap Program Pusat Selaras dengan Daerah