Senin, 22 Desember 2025

Bogor dan Kota Depok Kolaborasi Realisasikan PSEL, Ubah Sampah jadi Manfaat

- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto (kemeja putih, paling kiri) mengikuti  rakortas PSEL di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).  (DOKUMEN DISKOMINFO)
Bupati Bogor Rudy Susmanto (kemeja putih, paling kiri) mengikuti  rakortas PSEL di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (DOKUMEN DISKOMINFO)

Kemudian Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), dan Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang).

"Dalam rakortas ini, dapat kita putuskan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking tempat pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy di 7 lokasi/daerah," ucapnya.

Pembangunan fasilitas WTE akan didukung penuh oleh Danantara. Fasilitasi ini nantinya akan menggunakan teknologi incinerator yang sudah umum di dunia.

Baca Juga: Cobain Bikin Pizza Pepperoni Homemade yang Enak, Mudah dan Praktis

"Fasilitas ini nantinya tidak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik, tapi juga akan menciptakan banyak lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT)," tandasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq mengemukakan, pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Malaysia Hadiri KTT ke - 47 ASEAN, Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat peran aktif di Kawasan Asia Tenggara

Meliputi Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung), serta Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok).

Lalu Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi), Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).

Adapun wilayah seperti Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ternyata Bukan Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks, Aduan yang Tidak Benar

Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X