Senin, 22 Desember 2025

Didiemin Ngelunjak! Dishub Awasi Parkir Liar Pasar Ciawi Bogor

- Selasa, 11 November 2025 | 09:15 WIB
Petugas Dishub Kabupaten Bogor berjaga di area parkir liar depan Pasar Ciawi.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Petugas Dishub Kabupaten Bogor berjaga di area parkir liar depan Pasar Ciawi. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban parkir liar di Jalan Hoegeng Iman Santoso (dulu Jalan Raya Puncak-Ciawi), tepatnya depan Pasar Ciawi.

Dishub Kabupaten Bogor memasang puluhan traffic cone (kerucut oranye) di sepanjang bahu jalan yang sebelumnya dijadikan area parkir liar. Sejumlah petugas pun ditempatkan di lokasi tersebut.

Namun, hanya selang sehari ditertibkan, keberadaan parkir liar di kawasan itu kembali muncul.

Baca Juga: Bakal Diresmikan Walikota Depok Supian Suri, RSUD ASA Kota Depok Segera Punya Bank Darah dan Layanan Hemodialisa

"Sudah kita tertibkan, tapi kalau memang masih ada akan saya tertibkan kembali," tegas Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Dia menegaskan akan terus menertibkan keberadaan parkir liar di depan Pasar Ciawi. "Kita akan pantau tiap hari, saya minta petugas mengirimkan foto harian di lokasi tersebut," tandas Dadang Hengki, sapaan karibnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mempertanyakan restribusi parkir di depan Pasar Ciawi masuk ke mana.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Target Pajak Tercapai: Kalau Tidak, Bukan Salah Petugas Pajak, Tapi Ekonomi yang Sedang Turun

Dia mencurigai adanya oknum Dishub Kabupaten Bogor maupun aparat yang membekingi aktivitasnya, sehingga parkir liar di depan Pasar Ciawi tidak ada yang berani menertibkan.

"Saya yakin, pasti ada oknum-oknum tertentu yang membekingi. Ini diperkuat dengan sudah lamanya aktivitas parkir liar di situ," ujarnya.

Ferry Roveo Checanova mengatakan, kegiatan parkir liar di depan Pasar Ciawi tidak hanya melanggar hukum karena aktivitasnya liar, tapi juga mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: KUR BRI Bawa Efek Positif, Omzet UMKM Naik Double Digit

"Parkir ilegal di wilayah Pasar Ciawi membuat kemacetan dan merugikan masyarakat. Saya berharap Kepala Dishub Kabupaten Bogor menindak dan menertibkan parkir liar tersebut," tegas politisi PPP.

Sebagaimana diketahui, duit ratusan ribu bahkan mungkin jutaan rupiah setiap hari tercecer di depan Pasar Ciawi, tepatnya di Jalan Raya Puncak (kini bernama Jalan Hoegeng Iman Santoso). Hal ini seiring dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) dari kegiatan parkir di bahu jalan di kawasan itu.

Parkir liar di depan halte Pasar Ciawi tersebut hanya untuk kendaraan roda dua. Setiap kendaraan yang parkir wajib membayar Rp 2.000 kepada juru parkir tanpa karcis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X