Sebelum mengikuti pelantikan, dihimbau kepada seluruh pegawai agar hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebagai informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, dan telah melalui beberapa tahap.
Adapun tahapan pengadaan, dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh waktu kepada MenpanRB oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dilanjutkan dengan usul Nomor Induk PPPK/ Nomor identitas pegawai ASN kepada BKN, lalu penetapan dan penerbitan nomor induk.
Setelah tahapan ini rampung, maka PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan undang-undang.***
Artikel Terkait
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mudah Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Melalui Mola BKN
Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu Terbesar di Tingkat Kabupaten Kota se Indonesia
Sah! 9.687 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Catat Pesan Bupati Rudy Susmanto
Pelantikan PPPK Kabupaten Bogor Meledak Se-Indonesia, 9.687 PPPK Paruh Waktu Kantongi SK
Kabar Gembira, 7.137 PPPK Paruh Waktu Depok Dilantik Desember : Ini Data dan Faktanya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Depok Tunggu APBD 2026 Beres
Kabar Gembira! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Dijadwalkan Awal Desember 2025