Minggu, 21 Desember 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Depok Tunggu APBD 2026 Beres

- Rabu, 19 November 2025 | 07:00 WIB
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Paruh Waktu.  (ISTIMEWA)
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Paruh Waktu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok belum bisa memastikan besaran gaji yang akan diberikan kepada 7.137 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun dipastikan, besaran gaji yang akan diterima ratusan PPPK paruh waktu akan sama dengan gaji pada saat menjadi pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKTT) atau tenaga honorer.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono memastikan, gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu bakal disesuaikan oleh kemampuan anggaran yang dimiliki Kota Depok pada 2026.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Pinjaman Daerah : Upaya Penyeimbangan APBD 2026

“Saat ini masih kita sususn. Nantinya, menunggu paripurna tentang persetujuan Rancangan APBD 2026 yang akan dilaksanakan pada 24 November 2025,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (18/11).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo memastikan, skema PPPK Paruh waktu dengan PKTT tak jauh berbeda.

“Hanya saja, PPPK Paruh Waktu memiliki nomor induk yang diakui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan PKTT tidak punya,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Taufik Imam Raharjo, PPPK Paruh Waktu akan diberikan Surat Keputusan (SK) resmi. Layaknya, Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya.

Baca Juga: Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji 2026 Mundur : Cek Data dan Faktanya

“Pada intinya, dengan adanya hal ini hanya ganti status aja dari PKTT menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar dia.

Taufik Imam Raharjo memastikan, gaji PPPK Paruh waktu akan sama dengan gaji yang diterimanya saat menjadi pegawai PKTT. Termasuk juga terkait dengan sistem kerja yang akan dilaksakanya saat menjadi PKTT.

“Tak hanya itu, kontrak kerja yang akan diberikan PPPK Paruh Waktu sama dengan kerja sama dengan PKTT. Yakni, pertahun,” tutur dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X