RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menjelaskan, program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Akses Penghubung Warga di Wilayah Terdampak Bencana Rampung Bertahap
“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana Mulyana.
Ia optimis jumlah penerima manfaat akan terus meningkat.
“Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Berencana Mengunjungi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Seminggu Sekali
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan marbot.
“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ujar Andi.
Baca Juga: Harga Saham Naik 48 Kali, Perjalanan BBRI di Bursa Efek Indonesia dengan Kenaikan Luar Biasa
Andi menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.
“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok inilah yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: Berbagi Kebaikan, Indomaret dan Bank INA Beri Bantuan Paket Nutrisi untuk Warga Depok
Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, serta 3.581 pekerja marbot melalui APBD Kabupaten Bogor.
“Kami berharap pada tahun 2026 jumlah perlindungan ini dapat meningkat menjadi 5.535 penerima,” lanjut Andi.
Artikel Terkait
TMMD Percepat Pemerataan Pembangunan, Pemkab Bogor Ingin Terus Sinergi dengan TNI
Calhaj Terbesar, Pemkab Bogor Bangun Pusat Pelayanan Haji
Pemkab Bogor Serius Antisipasi Pernikahan Dini, Perkuat dan Perluas Sekolah Pra Nikah
Pemkab Bogor Ajak RAPI Terlibat untuk Informasikan Kebencanaan