RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan non ASN berkurang. Ini sesuai edaran nomor :100.3.4.2/918-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H tahun 2025 di Lingkup Pemkab Bogor.
Edaran tersebut ditandatangani Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika pada 21 Fabruari.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Cibinong Panen Jagung Manis
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, berdasarkan keputusan Bupati Bogor nomor 000.8/802/Kpts/Per-UU/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Bogor, jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit dalam sepekan dari normalnya 40 jam lebih.
Keputusan ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jam kerja pegawai saat bulan puasa berkurang sekitar 7,5 jam per minggu atau dalam lima hari kerja," ujar Ajat Rochmat Jatnika kepada Kabar Bogor.
Sejalan dengan pengaturan jam kerja, sambung Ajat Rochmat Jatnika, jam pelayanan juga mengalami perubahan.
Jam kerja bagi pegawai OPD, UPT, pegawai rumah sakit dan BUMD yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Adapun waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Lalu untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai 11.30 hingga 12.30 WIB.
"Sementara pegawai yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dan istirahat 11.30-12.30 WIB," papar Ajat Rochmat Jatnika.
Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, aturan jam kerja ini berlaku mulai awal hingga berakhirnya Ramadan 1446 H.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN). Adapapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres No. 21/2023 tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini