Baca Juga: Jaro Ade Tarling di Cileuksa Bogor : Beri Bantuan ke DKM Masjid Al Jaronah
Diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.
"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari persidangan dan diminta kepada yang berasangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menjelaskan. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN