"Disdagin akanmelakukan operasi pasar Untuk menekan harga MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebuah pabrik pengemasan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang berada di Kampung Cijujung RT 04/01 Desa Cijujung, Kecamatan digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Pabrik yang dikelola TRM tersebut melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran minyam yang semestinya 1 liter demi meraup keuntungan. Dalam sehari, produksi minyak goreng di pabrik tersebut mencapai 8 ton.
TRM mampu meraup keuntungan pribadi hingga Rp600 juta per bulan dari praktik jahatnya tersebut. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN