RADARDEPOK.COM - Forum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membatalkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang lulus tahun 2024.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari mengatakan, desakan ini karena pada intinya semua pemerintah daerah, siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK di tahun 2025.
Bahkan, kata dia, beberapa pemerintah daerah sudah banyak yang melakukan pemberkasan dalam pembuatan rekening calon PPPK.
"Jika ditunda pemerintah harus memberikan solusi," ujar Meisi Lukitasari.
Baca Juga: Gedung Kantor Pemkab Bogor Ganti Warna, Yuk Kita Intip!
Apalagi, kata Meisi Lukitasari menjelaskan, banyak juga guru-guru yang sudah resign (mengundurkan diri) dari tempatnya bekerja karena mereka tahu akan ada pelantikan PPPK terhitung bulan maret ini.
"Kemudian juga bagi guru honorer yang sudah sertifikasi jika tidak jadi dilantik PPPK pada tahun ini, maka tidak bisa dibayarkan gajinya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi," tutur pengajar di SDN Gadog 02 itu.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang lulus tahun 2024 merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Kebijakannya di pusat," singkatnya.
Penyesuaian atau penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK sendiri bisa berdampak pada pelayanan publik.
Sebab saat ini di lingkup Pemkab Bogor banyak formasi kosong di berbagai instansi/dinas yang memerlukan tenaga kerja segera agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
Di luar itu, dari segi anggaran, pengusulan nomor induk pegawai atau NIP CPNS dan PPPK, maupun lainnya sudah siap. Tentunya penundaan ini menjadi tantangan bagi Pemkab Bogor.
Sementara itu, menyikapi banyaknya CPNS dan PPPK keluar dari tempat kerjanya (resign), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM dan BKPP tingkat Provinsi/kabupaten/kota serta Biro SDM Kementerian/Lembaga untuk melakukan pendataan.
"Saya meminta juga agar para pengelola kepegawaian untuk mendata pegawai yang sudah resign," kata Kepala BKN Zudan Arief Fakhrullah.